Alih Fungsi Lahan Pertanian Rusak Ekologi Pedesaan, Pemerhati Lingkungan: Berujung Kemiskinan Petani
Alih Fungsi Lahan Pertanian Rusak Ekologi Pedesaan, Pemerhati Lingkungan: Berujung Kemiskinan Petani
"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi." ungkap SYL.
"Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Mentan SYL diberbagai kesempatan.
Menurut SYL, UU tersebut menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Tepatnya pada Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," ujar SYL.
"Alih fungsi lahan masuk ranah pidana," tegasnya.