Alih Fungsi Lahan Pertanian Rusak Ekologi Pedesaan, Pemerhati Lingkungan: Berujung Kemiskinan Petani

Alih Fungsi Lahan Pertanian Rusak Ekologi Pedesaan, Pemerhati Lingkungan: Berujung Kemiskinan Petani

Editor: Dwi Rizki
dok. Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta kepolisian tangani serius dan menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian. 

Alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi ekosistem pertanian di Indonesia.

Pasalnya, berubahnya lahan pertanian menjadi non-pertanian tersebut membawa dampak yang sangat luas.

Tak hanya soal ketahanan pangan saja, tetapi juga membawa dampak bagi kemiskinan petani dan kerusakan ekologi di pedesaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan.

Menurutnya, alih fungsi lahan membawa dampak langsung kepada kemiskinan petani.

"Dampaknya langsung jika tanahnya terjual tapi hasilnya habis untuk konsumsi, dan bukan modal kerja lagi. Tentu, juga sangat sulit mengubah dari petani menjadi profesi lain," kata Gunawan dalam siaran tertulis pada Rabu (11/3/2020).

Selain itu, alih fungsi lahan juga membawa efek negatif pada kerusakan ekologi pedesaan, terutama terkait dengan hilangnya kawasan budidaya pertanian.

Puluhan Ribu Hektar Lahan Pertanian Menyusut, Menteri Pertanian:Alih Fungsi Lahan Masuk Ranah Pidana

"Hilangnya kawasan budidaya dan kerawananan pangan, rusaknya ekologi kawasan perdesaan" lanjut Gunawan.

Kondisi tersebut tidak muncul dengan sendirinya.

Alih fungsi lahan selalu diawali dari kondisi dimana hasil produksi pertanian tidak mencukupi kebutuhan hidup petani. Akhirnya berujung dengan dijualnya lahan pertanian tersebut.

Selain itu, menurut Gunawan, alih fungsi lahan juga didorong oleh kebijakan pemerintah yang tidak menjaga kawasan pertanian berkelanjutan.

"Alih fungsi lahan pertanian juga terjadi akibat pemerintah dan pemda tidak berhasil menjaga kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Ada pemda yang sudah membuat Perda perlindungan lahan, tapi ada juga yang belum," jelas Gunawan.

"Secara umum memang terjadi inkonsistensi penetapan ruang atau kawasan. Sehingga terjadi tumpang tindih kawasan," lanjutnya.

Untuk mengatasi itu, perlu ada komitmen yang serius dari pemerintah untuk melindungi lahan pertanian, baik melalui peraturan dan penegakan aturan.

Lindungi Lahan Pertanian, Mentan Ungkap Pelaku Alih Fungsi Lahan Bisa Terjerat Pidana

"Khususnya pemerintah pusat mendorong Pemda yang belum punya Perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, perda perlindungan dan pemberdayaan petani serta produk hukum daerah terkait kawasan perdesaan, agar segera menyusunnya," kata Gunawan.

Selain itu, lanjutnya, diikuti dengan melaksanakan sepenuhnya peraturan perundang-undanganan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Serta pangan, desa, perkebunan, sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan moratorium sawit.

Lahan pertanian di Babelan Kabupaten Bekasi semakin terkikis.
Lahan pertanian di Babelan Kabupaten Bekasi semakin terkikis. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Puluhan Ribu Hektar Pertanian Hilang

Seperti diketahui, alih fungsi lahan pertanian disebabkan berbagai faktor.

Tercatat, sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya.

Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non pertanian.

Biasnya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kuntoro Boga Andri.

"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun," ujar Kuntoro Boga Andri dalam siaran tertulis pada Rabu (4/3/2020). 

Sebenarnya, kata Kuntoro, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Langkah tersebut katanya dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana," ungkap Kuntoro Boga Andri.

"Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.

Menteri Pertanian Yasin Limpo Minta Polisikan dan Tangkap Pejabat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancaman bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.

Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi." ungkap SYL.

"Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Mentan SYL diberbagai kesempatan.

Menurut SYL, UU tersebut menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian.

Tepatnya pada Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," ujar SYL.

"Alih fungsi lahan masuk ranah pidana," tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved