Alih Fungsi Lahan Pertanian Rusak Ekologi Pedesaan, Pemerhati Lingkungan: Berujung Kemiskinan Petani

Alih Fungsi Lahan Pertanian Rusak Ekologi Pedesaan, Pemerhati Lingkungan: Berujung Kemiskinan Petani

Editor: Dwi Rizki
dok. Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta kepolisian tangani serius dan menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian. 

Selain itu, lanjutnya, diikuti dengan melaksanakan sepenuhnya peraturan perundang-undanganan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Serta pangan, desa, perkebunan, sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan moratorium sawit.

Lahan pertanian di Babelan Kabupaten Bekasi semakin terkikis.
Lahan pertanian di Babelan Kabupaten Bekasi semakin terkikis. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Puluhan Ribu Hektar Pertanian Hilang

Seperti diketahui, alih fungsi lahan pertanian disebabkan berbagai faktor.

Tercatat, sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya.

Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non pertanian.

Biasnya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kuntoro Boga Andri.

"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun," ujar Kuntoro Boga Andri dalam siaran tertulis pada Rabu (4/3/2020). 

Sebenarnya, kata Kuntoro, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Langkah tersebut katanya dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana," ungkap Kuntoro Boga Andri.

"Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.

Menteri Pertanian Yasin Limpo Minta Polisikan dan Tangkap Pejabat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancaman bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.

Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved