Banjir Jakarta

PKS dan Gerindra Setuju Pembentukan Pansus Banjir, Asal Jangan Dipolitisasi untuk Pojokkan Gubernur

DUA partai pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu, akhirnya menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) banjir.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi kawasan Kampung Pulo, Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020). 

“Jadi cari solusi bareng-bareng, karena Jakarta enggak mungkin enggak banjir, pasti banjir, tapi kan bisa diminimalisir,” papar Prasetio.

Seperti, katanya, pemanggilan kepala daerah di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Bekasi, dan sebagainya di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta Timur, Senin (2/3/2020) lalu.

Saat itu, kepala daerah yang terdampak banjir besar beberapa waktu lalu dipanggil untuk mencari solusi penanganan dan pencegahan banjir.

 Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Satu Orang Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban

Salah satu yang dibahas adalah merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Apabila direvisi, maka pencegahan dan penanggulangan banjir bukan di ranah pemerintah daerah saja, tapi terintegrasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini BNPB.

“Kayak kemarin (Senin 2/3/2020) saya di BNPB, solusinya seperti itu."

 Jokowi: Sebagian Besar Pasien Virus Corona Bisa Sembuh, Solidaritas Sosial Kita Diuji

"Kami duduk bareng. Dan kalau memang ini adalah salah satu bencana banjir, kami harus declare (mengumumkan) itu sebagai bencana banjir."

"Karena penopang Jakarta kan banyak, ada Tangsel, Bogor, Depok, Bekasi. Jadi harus diajak ngomong dan enggak bisa dilakukan sendiri,” jelasnya.

Tujuh fraksi mendukung pembentukan pansus banjir, yakni PDIP, Demokrat, NasDem, PAN, PSI, PKB-PPP.

 MUI: Menimbun Masker dan Makanan Haram Hukumnya, Tidak Islami

Sedangkan dua fraksi lagi yang merupakan partai pengusung Anies Baswedan, yakni Gerindra dan PKS, menolaknya.

Pembentukan pansus ini sebetulnya mengacu pada Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Di Pasal 115 disebutkan, dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.

 BEGINI Tahapan Seseorang Dinyatakan Positif Virus Corona, Diawali dari Pemantauan

Berikut ini komposisi jumlah anggota yang ditentukan untuk tiap fraksi berdasarkan kursi yang diperoleh"

- PDI Perjuangan: 6

- Gerindra: 5

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved