Wagub DKI Jakarta

Dua Cawagub DKI Temui Anies Baswedan, Calon Partai Gerindra Mundur dari DPR

DUA calon Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantornya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Fraksi PKS DPRD DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kunjungan kandidat Cawagub DKI Jakarta dari PKS Nurmansjah Lubis, Senin (9/3/2020). 

Keenam, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Ketujuh, surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Kedelapan, surat tanda terima laporan kekayaan pasangan Cawagub dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara.

INI Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020, Berkaca dari Tahun 2018

Kesembilan, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan/ badan yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara dari Pengadilan Negeri setempat.

Kesepuluh, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri setempat.

Kesebelas, fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Cawagub.

Pesan Maruf Amin kepada Dai: Mengajak Jangan Mengejek, Menasihati Jangan Menyakiti

Juga, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk masa lima tahunan sekali.

Serta, tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak.

Kedua belas, surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, Polri dan PNS sejak didaftarkan sebagai calon, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dan instansi terkait.

2 Pasien Virus Corona Depresi karena Identitasnya Terungkap, Merasa Dihukum Sosial

Ketiga belas, surat permohonan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak didaftarkan sebagai calon.

Keempat belas, pas foto terbaru Cawagub DKI ukuran 4x6 sentimeter berwarna dan hitam putih masing-masing empat lembar.

Kelima belas, dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved