Wagub DKI Jakarta
Dua Cawagub DKI Temui Anies Baswedan, Calon Partai Gerindra Mundur dari DPR
DUA calon Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantornya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Keenam, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Ketujuh, surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Kedelapan, surat tanda terima laporan kekayaan pasangan Cawagub dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara.
• INI Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020, Berkaca dari Tahun 2018
Kesembilan, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan/ badan yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara dari Pengadilan Negeri setempat.
Kesepuluh, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri setempat.
Kesebelas, fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Cawagub.
• Pesan Maruf Amin kepada Dai: Mengajak Jangan Mengejek, Menasihati Jangan Menyakiti
Juga, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk masa lima tahunan sekali.
Serta, tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak.
Kedua belas, surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, Polri dan PNS sejak didaftarkan sebagai calon, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dan instansi terkait.
• 2 Pasien Virus Corona Depresi karena Identitasnya Terungkap, Merasa Dihukum Sosial
Ketiga belas, surat permohonan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak didaftarkan sebagai calon.
Keempat belas, pas foto terbaru Cawagub DKI ukuran 4x6 sentimeter berwarna dan hitam putih masing-masing empat lembar.
Kelima belas, dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)