Wagub DKI Jakarta

Dua Cawagub DKI Temui Anies Baswedan, Calon Partai Gerindra Mundur dari DPR

DUA calon Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantornya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Fraksi PKS DPRD DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kunjungan kandidat Cawagub DKI Jakarta dari PKS Nurmansjah Lubis, Senin (9/3/2020). 

DUA calon Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) pagi.

Meski di hari yang sama, waktu pertemuannya berbeda.

Cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria lebih dahulu menemui Anies Baswedan, dengan menyerahkan dokumen persyaratan.

Pasien Sembuh Bisa Kembali Tertular Virus Corona, Bakal Dididik 14 Hari di Rumah Jika Sudah Sehat

Riza datang sekitar pukul 07.30 ditemani Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik, dan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif.

Sekitar setengah jam kemudian, Wagub DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis datang ke kantor Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kunjungan kandidat Cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, Senin (9/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kunjungan kandidat Cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, Senin (9/3/2020). (Fraksi Gerindra DPRD DKI)

Dia ditemani Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS Abdurrahman Suhaimi untuk menyerahkan dokumen persyaratan menjadi pendampingnya.

Didukung Jadi Ketua Umum Partai Gerindra, Sandiaga Uno: Keputusan Final di Prabowo

Saat dihubungi, Riza mengaku kedatangannya ke sana untuk menindaklanjuti surat yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengeluarkan surat kepada para Cawagub DKI untuk menyerahkan dokumen persyaratan.

“Semua dokumen yang sesuai persyaratan sudah saya berikan tadi pagi."

Ali Mochtar Ngabalin Minta Politikus Jangan Politisasi Wabah Virus Corona untuk Pencitraan

"Termasuk surat pengunduran diri (anggota DPR),” kata Riza, Senin (9/3/2020).

Hingga kini, Riza masih menunggu proses selanjutnya dari Pemprov DKI.

Setelah diproses, dokumen akan diserahkan kepada Sekretariat DPRD DKI yang kemudian diteruskan kepada Panitia Pemilihan (panlih) Wagub DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Jadi Bertambah Atau Berkurang?

Di panlih, dokumen akan diverifikasi kembali untuk digelar rapat paripurna pemilihan pada Senin (23/3/2020) mendatang.

“Jadi tinggal tunggu saja dari Pemprov DKI dan panlih,” jelas Riza.

Hal senada diungkapkan Cawagub DKI dari PKS Nurmansjah Lubis yang telah menyerahkan dokumen persyaratannya.

4 Pasien Virus Corona Tak Demam Lagi, Bisa Segera Pulang Jika 2 Kali Pemeriksaan Hasilnya Negatif

Mantan anggota DPRD DKI 2004-2009 dan 2009-2014 mengaku baru pertama kali bertemu Anies Baswedan.

“Pak Anies orangnya cepat akrab dan mudah bergaul serta hangat dalam menyambut kami."

"Beliau juga semangat dalam fair play (sportif) dalam pencawaguban,” kata Nurmansjah

Bertambah Jadi Delapan, Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Jakarta

Dalam kesempatan itu, Nursmanjah enggan merinci mengenai obrolan yang dibahas dalam pertemuan itu.

Namun kata dia, Anies Baswedan menekankan proses pemilihannya harus berjalan sportif.

“Pak Anies kan gubernur, jadi dia harus independen,” ucapnya.

DAFTAR Polwan Berpangkat Jenderal di Polri, Siapa Bakal Jadi Kapolda?

Kepala Biro Kepala Daerah DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengaku belum menerima dokumen dua kandidat Cawagub DKI Jakarta tersebut.

Kata dia, dokumen itu diserahkan oleh para kandidat secara langsung kepada gubernur.

“Tadi mereka diterima Pak Gubernur, dan saya enggak tahu, karena persyaratannya setahu saya langsung ke DPRD (panlih DPRD),” papar Mawardi.

UMAT Islam Diminta Bawa Sajadah Sendiri Saat Salat di Masjid Atau Musala, Ini Alasannya

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 15 dokumen persyaratan yang wajib diserahkan oleh kandidat Cawagub DKI Jakarta.

Pertama, surat pernyataan kesediaan untuk diangkat sebagai Wagub DKI Jakarta yang dibuat oleh Cawagub DKI dengan materai Rp 6.000.

Kedua, fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

BREAKING NEWS: Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2020 Jadi 24 Hari

Ketiga, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Keempat, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan secara rohani dan jasmani dari tim dokter RSUD.

Kelima, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, karena melakukan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.

DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Hasil Revisi, Tambah 4 Hari

Keenam, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Ketujuh, surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Kedelapan, surat tanda terima laporan kekayaan pasangan Cawagub dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara.

INI Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020, Berkaca dari Tahun 2018

Kesembilan, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan/ badan yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara dari Pengadilan Negeri setempat.

Kesepuluh, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri setempat.

Kesebelas, fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Cawagub.

Pesan Maruf Amin kepada Dai: Mengajak Jangan Mengejek, Menasihati Jangan Menyakiti

Juga, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk masa lima tahunan sekali.

Serta, tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak.

Kedua belas, surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, Polri dan PNS sejak didaftarkan sebagai calon, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dan instansi terkait.

2 Pasien Virus Corona Depresi karena Identitasnya Terungkap, Merasa Dihukum Sosial

Ketiga belas, surat permohonan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak didaftarkan sebagai calon.

Keempat belas, pas foto terbaru Cawagub DKI ukuran 4x6 sentimeter berwarna dan hitam putih masing-masing empat lembar.

Kelima belas, dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved