Kabar Harun Masiku

Tak Kunjung Berhasil Menangkap DPO Harun Masiku dan Nurhadi, Muncul Kekhawatiran Jadi Modus KPK

Tak Kunjung Berhasil Menangkap DPO Harun Masiku dan Nurhadi, Muncul Kekhawatiran Jadi Modus KPK

ISTIMEWA
Harun Masiku dan Nurhadi 

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mencurigai tak kunjung ditemukannya buronan, seperti halnhya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan eks caleg PDI-P Harun Masiku, akan menjadi modus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntasan suatu kasus.

"Ini kayaknya modus ke depannya, salah satu semacam bagian terencana," ujar Haris kepada awak media di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Koordinator Kontras Haris Azhar
Haris Azhar (Rangga Baskoro)

"KPK nanti banyak klaim yang DPO, modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuma poco-poco saja, balik sana-balik sini, inilah yang kita bilang dulu, KPK bakal lemah ya begini," sambung dia.

2 Bulan Harun Masiku Buron, ICW Ungkit Pertemuan Ketua KPK dengan Megawati

Dibilang Tak Berani Tangkap Nurhadi, Pimpinan KPK: Ngawur!

 KPK ke depan, kata dia, dapat kembali membikin cerita tak kunjung berbasil menangkap tersangka apabila terjadi tersangka DPO kembali.

Karena itu, KPK sudah seharusnya mampu menegakan hukum yang kongkret.

PDIP berjanji akan kerja sama saat kadernya terlibat korupsi. Hal ini menyangkut Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto
PDIP berjanji akan kerja sama saat kadernya terlibat korupsi. Hal ini menyangkut Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto (Kolase foto Wartakotalive.com (infocaleg.com/net))

"Penegakkan hukum itu kan harus kongkret, entah orangnya dihukum, dibatasi hak-haknya, lalu kemudian harus diganti, asetnya harus dikembalikan kalau korupsi," tegas dia.

Selain itu, Haris berpendapat apa yang ditunjukan pimpinan KPK secara tidak langsung tak menunjukan tanggung jawabnya.

Harga Masker Mahal, Gubernur Anies Baswedan Jutsru Mengucapkan Syukur, Ini Maksudnya

Sebab, pimpinan lembaga antirasuah sudah tak lagi menempatkan masyarakat sebagai posisi yang penting dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau memang masyarakat dianggap penting, pasti enggak mungkin dengan hanya melakukan hal-hal seperti ini, menggeledah setelah kita protes, enggak nyari harun masiku opsinya pengalihan absensi (in absentia)," katanya.

 Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Bila Terpilih Jadi Wagub DKI Jakarta, Ini yang Akan Dilakukan Riza Patria, Diantaranya Cegah Banjir

Sedangkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang salah satunya adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi . (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Pengadilan In Absentia

Sementara itu Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Univerditas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal kemungkinan mengadili eks caleg PDI-P Harun Masiki secara in absentia.

Zaenur mengatakan, Pukat UGM menolak wacana tersebut karena akan menutup kesempatan untuk mengorek keterangan Harun dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjeratnya.

UPDATE, Kasus Virus Corona di Malaysia Melonjak Jadi 84 Kasus, Singapura 130, Indonesia 4 Kasus

"Dengan diadili secara kehadiran terdakwa, maka kesempatan untuk mengorek keterangan terdakwa akan tertutup. Padahal keterangan HM sangat penting untuk membuka keterangan pihak lain dalam persidangan terbuka yang dibuka untuk umum," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved