Buronan KPK
Tak Kunjung Ditemukan KPK, Harun Masiku Kemungkinan Bakal Disidang In Absentia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum dapat mendeteksi keberadaan Harun Masiku yang buron.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum dapat mendeteksi keberadaan Harun Masiku yang buron.
Bekas caleg PDIP itu adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar-waktu anggota DPR 2019-2024.
Jika tak kunjung ditangkap hingga berkas penyidikan Harun Masiku dinyatakan selesai, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya berencana melakukan proses persidangan in absentia.
• 2 Anjing dan 1 Kelinci yang Dipelihara Pasien Positif Virus Corona di Depok Ikut Diperiksa
Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya, tanpa dihadiri oleh terdakwa yang bersangkutan.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan."
"Tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
• Laga Persija Vs Persebaya Ditunda Gara-gara Corona, Marc Klok Tak Senang dan Bilang Itu Bukan Solusi
Kata Ghufron, persidangan in absentia tak hanya berlaku bagi Harun Masiku, namun juga untuk tersangka di KPK yang berstatus sebagai DPO.
Satu di antara tersangka itu ialah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Bagi Ghufron, meski Harun Masiku belum pernah diperiksa penyidik, KPK memiliki keterangan saksi maupun alat bukti lain yang diyakini bisa menjerat penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
• Pemkot Bekasi Larang Penjualan Minyak Curah, Berlaku Mulai 31 Desember 2020
"Kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan."
"Tetapi dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain, kami merasa optimistis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku Masiku," tuturnya.
Ghufron mengatakan, persidangan itu harus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membela diri.
• Laga Lawan Persebaya Ditunda Akibat Virus Corona, Persija Ganti dengan Pertandingan Uji Coba
Namun, kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwa, itu adalah hak mereka.
"Kalau kemudian hak dia tak digunakan, tak kemudian berarti proses hukum bisa terhambat. Itu dari sisi hak dia," sebut Ghufron.
Ada empat tersangka yang jadi DPO sejak KPK era Firli Bahuri cs menjabat, satu di antaranya adalah Harun Masiku.
• Tiga Petugas KPK Sempat Dikepung Warga Jember, Disangka Komplotan Penculik
Kemudian, tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016, yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Sebelum Firli Bahuri menjabat, tercatat terdapat tiga tersangka yang juga telah masuk dalam DPO, yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim serta Izil Azhar.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Dimutasi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutasi Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Saffar Muhammad Godam.
Godam saat ini menjabat Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Selatan.
Hal itu terkonfirmasi lewat Kasubag Humas Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo.
• Imam Nahrawi Tuding Sesmenpora Suka Cari Panggung, Sempat Sapa dengan Sebutan Saudara Terdakwa
Kata dia, pemutasian itu berbarengan dengan pelantikan Sri Puguh Budi Utami sebagai Kabalitbangham, Rabu (4/3/2020) lalu.
Ketika dikonfirmasi apakah Menkumham Yasonna memutasikan Godam karena kasus Harun Masiku, Fitriadi menampik.
Katanya, proses mutasi dan rotasi merupakan hal yang wajar dalam tubuh kementerian.
• Dituduh Berambisi Jadi Menpora oleh Imam Nahrawi, Gatot S Dewa Broto: Semoga Allah Memaafkan
Menurut Fitriadi, hal itu sebagai bentuk penyegaran organisasi.
"Enggak lah (bukan terkait kasus Harun Masiku), hal biasa," ujar Fitriadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Ditjen Imigrasi hingga Menkumham yang juga politikus PDIP Yasonna H Laoly sempat menyebut Harun Masiku terbang ke luar negeri pada 6 Januari 2020.
• Warga Asing yang Sempat Diisolasi di RSPI Sulianti Saroso Dinyatakan Sembuh
Atau, dua hari sebelum KPK menggelar OTT dan belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan bekas caleg PDIP itu telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan, Ditjen Imigrasi kemudian meralat dan membenarkan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia.
• Dipaksa Ikut Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Buruh di Tangerang Dikeroyok Sampai Giginya Copot
Akibat simpang siurnya informasi itu, Yasonna mencopot atau memfungsionalkan Ronny Frankie Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi.
Belakangan, tim investigasi yang dibentuk Yasonna menyebut kesimpangsiuran informasi kedatangan Harun Masiku disebabkan tidak sinkronnya data.
Yakni, data di Personal Computer (PC) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan server lokal Bandara Soekarno-Hatta, dan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) di Ditjen Imigrasi.
• JADWAL Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, 23 Maret Dipilih DPRD
Fitriadi menguraikan, Yasonna juga merotasi, memutasi, dan melantik 52 pejabat baru Kemenkumham yang terdiri dari eselon I, IIA dan IIB, termasuk Ronny Sompie.
Dikutip dari situs kemenkumham.go.id, Yasonna melantik Ronny Sompie sebagai Analis Keimigrasian Ahli Utama.
Ia dilantik bersama tiga orang lainnya.
• Satu Pasien yang Diisolasi di RSPI Sulianti Saroso Pakai Ventilator, Sudah Dirawat Seminggu
"Ronny F Sompie, Alif Suaidi, Ramli HS, dan Yudanus Dekiwanto, keempatnya sebagai Analis Keimigrasian Ahli Utama," tulis situs kemenkumham.go.id.
Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami juga terkena mutasi.
Posisi Sri bergeser menjadi Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Kemenkumham (Balitbang). (Ilham Rian Pratama)