Buronan KPK
Tak Kunjung Ditemukan KPK, Harun Masiku Kemungkinan Bakal Disidang In Absentia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum dapat mendeteksi keberadaan Harun Masiku yang buron.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum dapat mendeteksi keberadaan Harun Masiku yang buron.
Bekas caleg PDIP itu adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar-waktu anggota DPR 2019-2024.
Jika tak kunjung ditangkap hingga berkas penyidikan Harun Masiku dinyatakan selesai, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya berencana melakukan proses persidangan in absentia.
• 2 Anjing dan 1 Kelinci yang Dipelihara Pasien Positif Virus Corona di Depok Ikut Diperiksa
Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya, tanpa dihadiri oleh terdakwa yang bersangkutan.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan."
"Tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
• Laga Persija Vs Persebaya Ditunda Gara-gara Corona, Marc Klok Tak Senang dan Bilang Itu Bukan Solusi
Kata Ghufron, persidangan in absentia tak hanya berlaku bagi Harun Masiku, namun juga untuk tersangka di KPK yang berstatus sebagai DPO.
Satu di antara tersangka itu ialah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Bagi Ghufron, meski Harun Masiku belum pernah diperiksa penyidik, KPK memiliki keterangan saksi maupun alat bukti lain yang diyakini bisa menjerat penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
• Pemkot Bekasi Larang Penjualan Minyak Curah, Berlaku Mulai 31 Desember 2020
"Kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan."
"Tetapi dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain, kami merasa optimistis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku Masiku," tuturnya.
Ghufron mengatakan, persidangan itu harus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membela diri.
• Laga Lawan Persebaya Ditunda Akibat Virus Corona, Persija Ganti dengan Pertandingan Uji Coba
Namun, kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwa, itu adalah hak mereka.
"Kalau kemudian hak dia tak digunakan, tak kemudian berarti proses hukum bisa terhambat. Itu dari sisi hak dia," sebut Ghufron.
Ada empat tersangka yang jadi DPO sejak KPK era Firli Bahuri cs menjabat, satu di antaranya adalah Harun Masiku.
• Tiga Petugas KPK Sempat Dikepung Warga Jember, Disangka Komplotan Penculik