Virus Corona
BPIP: Orang yang Memiliki Tuhan dalam Hati Pasti Tidak Menimbun Masker
POLRI telah menetapkan 25 tersangka kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.
Penulis: |
Hal itu, kata Yusri, untuk mencegah gejolak harga masker yang melambung belakangan ini akibat isu virus corona.
• Bukan Kena Virus Corona, Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur karena Sakit Jantung dan Paru-paru
"Juga menanggapi keluhan warga terhadap tingginya harga masker. Jadi Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat edaran," ujarnya.
Selain itu, tambah Yusri, pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang dikenal sebagai sentra perdagangan obat dan alat-alat kesehatan, Rabu siang.
"Ini untuk mengetahui situasi, pasokan, distribusi, dan gejolak harga masker di tengah warga Ibu Kota," jelasnya.
• Penimbun Masker dan Sembako Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar, Pengusaha Diminta Peduli
Sidak ini, lanjutnya, menyusul penggerebekan di beberapa lokasi dan gudang penimbunan masker, terkait pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona.
“Kita akan menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat seperti yang melakukan penimbunan masker, yang memproduksi masker secara ilegal," tegasnya.
Sidak ke pasar melibatkan dua direktorat di Polda Metro Jaya.
• Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Satu Orang Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan serta Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kombes Herry Heryawan, ikut sidak.
“Bersama dua direktorat dalam sidak kami masih menemukan beberapa merek masker yang harganya berbeda-beda."
"Contoh, yang paling murah di hari biasa seharga Rp 29 ribu per kotak, sekarang sampi Rp 300 ribu," bebernya.
• Jokowi: Sebagian Besar Pasien Virus Corona Bisa Sembuh, Solidaritas Sosial Kita Diuji
Sementara, Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan, dalam sidak pihaknya menemukan masker tak sesuai standar kesehatan yang dijual pedagang.
Ia meminta pedagang tersebut tak lagi menjual bila tak ingin dipidana.
“Bapak bisa dipidana. Jangan dijual ya yang beginian,” pintanya.
• MUI: Menimbun Masker dan Makanan Haram Hukumnya, Tidak Islami
Sementara, Kombes Herry Heryawan meminta pedagang kompak menjaga stabilitas harga dengan menolak produk yang tidak terstandarisasi.
“Dulu tidak pernah ada yang seperti ini produk tanpa standar kan? Kenapa sekarang ada?"
"Harusnya pedagang di sini kompak, apalagi jika sales atau pemasoknya masang harga mahal,” ucap Herry. (*)