Virus Corona
BPIP: Orang yang Memiliki Tuhan dalam Hati Pasti Tidak Menimbun Masker
POLRI telah menetapkan 25 tersangka kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.
Penulis: |
POLRI telah menetapkan 25 tersangka kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo menilai, tindakan penimbunan masker tidak sesuai nilai-nilai kemanusiaan dan mengingkari nilai ke Tuhan.
"Seorang memiliki Tuhan dalam hati pasti tidak melakukan penimbunan masker."
• 2 Anjing dan 1 Kelinci yang Dipelihara Pasien Positif Virus Corona di Depok Ikut Diperiksa
"Tindakan menimbun barang dan masker tidak mencerminkan kemanusiaan dan keadilan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).
Selain itu, Romo Benny juga mengajak publik bisa berpikir jernih dan bijak dalam mengelola pemberitaan mengenai virus corona.
Terlebih, Polri rajin melakukan patroli cyber untuk menindak para penyebar berita bohong alias hoaks terkait corona.
• Laga Persija Vs Persebaya Ditunda Gara-gara Corona, Marc Klok Tak Senang dan Bilang Itu Bukan Solusi
"Masyarakat mohon dengan bijak tidak menebarkan ketakutan berlebihan dalam merespons."
"Masyarakat diharapkan lebih tenang dan tidak usah berlebihan dalam menghadapi virus corona," tutur Romo Benny.
"Kita yakin dengan cara hidup bersih, makan bergizi, dan memberi kepercayaan kepada pemerintah, kita mampu mengatasi ini semua."
• Pemkot Bekasi Larang Penjualan Minyak Curah, Berlaku Mulai 31 Desember 2020
"Yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana menyikapi hal ini dengan lebih tenang dan tidak membuat gaduh," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke para pedagang atau penjual masker di sejumlah pasar di Jakarta
Isi surat meminta pedagang menjual masker paling banyak 5 boks saja untuk satu orang pembeli.
Satu boks berisi 50 buah masker.
• Kena Stigma Negatif, Ojek Online Ogah Masuk Perumahan Tempat Tinggal Pasien Virus Corona di Depok
"Kita imbau lewat surat edaran kepada para asosiasi dan pedagang masker."
"Setiap orang boleh beli 5 kotak saja dan tak menjual harga yang tinggi," katanya, Rabu (4/3/2020).
Hal itu, kata Yusri, untuk mencegah gejolak harga masker yang melambung belakangan ini akibat isu virus corona.
• Bukan Kena Virus Corona, Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur karena Sakit Jantung dan Paru-paru
"Juga menanggapi keluhan warga terhadap tingginya harga masker. Jadi Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat edaran," ujarnya.
Selain itu, tambah Yusri, pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang dikenal sebagai sentra perdagangan obat dan alat-alat kesehatan, Rabu siang.
"Ini untuk mengetahui situasi, pasokan, distribusi, dan gejolak harga masker di tengah warga Ibu Kota," jelasnya.
• Penimbun Masker dan Sembako Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar, Pengusaha Diminta Peduli
Sidak ini, lanjutnya, menyusul penggerebekan di beberapa lokasi dan gudang penimbunan masker, terkait pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona.
“Kita akan menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat seperti yang melakukan penimbunan masker, yang memproduksi masker secara ilegal," tegasnya.
Sidak ke pasar melibatkan dua direktorat di Polda Metro Jaya.
• Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Satu Orang Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan serta Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kombes Herry Heryawan, ikut sidak.
“Bersama dua direktorat dalam sidak kami masih menemukan beberapa merek masker yang harganya berbeda-beda."
"Contoh, yang paling murah di hari biasa seharga Rp 29 ribu per kotak, sekarang sampi Rp 300 ribu," bebernya.
• Jokowi: Sebagian Besar Pasien Virus Corona Bisa Sembuh, Solidaritas Sosial Kita Diuji
Sementara, Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan, dalam sidak pihaknya menemukan masker tak sesuai standar kesehatan yang dijual pedagang.
Ia meminta pedagang tersebut tak lagi menjual bila tak ingin dipidana.
“Bapak bisa dipidana. Jangan dijual ya yang beginian,” pintanya.
• MUI: Menimbun Masker dan Makanan Haram Hukumnya, Tidak Islami
Sementara, Kombes Herry Heryawan meminta pedagang kompak menjaga stabilitas harga dengan menolak produk yang tidak terstandarisasi.
“Dulu tidak pernah ada yang seperti ini produk tanpa standar kan? Kenapa sekarang ada?"
"Harusnya pedagang di sini kompak, apalagi jika sales atau pemasoknya masang harga mahal,” ucap Herry. (*)