Virus Corona

600 Ribu Masker Ditimbun di Gudang di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka

APARAT Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona, di Neglasari, Tangerang. 

"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara."

"Disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker."

 BERAKSI Sendirian, Perampok Berpistol Gondol 4 Kg Emas di Pinangsia, Tukang Sampah Ditembak

"Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan."

"Menyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Yusri.

Para tersangka akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

 Pembangunan Sirkuit Formula E Bikin Batu Alam di Monas Tergores, Jakpro Anggap Sebagai Masukan

Juga, pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya, penjara hingga di atas 5 tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved