Virus Corona
600 Ribu Masker Ditimbun di Gudang di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka
APARAT Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.
Salah satu tersangka, YRH, merupakan penanggung jawab produksi.
• Penyebar Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta Pernah Kerja di Jepang, Sarjana Ilmu Komputer
Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata gudang tersebut bukan hanya penimbun masker.
Tapi, juga memproduksi masker ilegal.
Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker.
• Underpass Cipayung Terendam Banjir 50 Sentimeter, Pemotor Tak Berani Lewat
Juga, tanpa izin edar sebagai alat kesehatan.
"Pabrik sekaligus gudang ini juga melakukan pendistribusian secara ilegal tanpa ada izin," beber Yusri.
Dari penggerebekan itu, kata Yusri, pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta.
• Permukiman di Bantaran Ciliwung Pegangsaan Menteng Longsor, Separuh Bangunan Mauk ke Kali
Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Awalnya diduga kuat lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan."
"Maka tim melakukan penggeledahan, dan ternyata bukan hanya menyimpan."
• MENGAKU Cuma Ingin Ingatkan Indonesia Soal Virus Corona, Warga Jakarta Utara Ini Malah Sebar Hoaks
"Tetapi juga memproduksi alat kesehatan berupa masker ilegal," papar Yusri.
Masker ilegal itu, katanya, dijual seharga Rp 230 ribu per boks.
Yusri menuturkan, YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona.
• PDIP Bilang Banjir Jakarta Naik Kelas karena Sudah Sampai Menteng, Siklus 5 Tahunan Tak Berlaku Lagi
Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.