Virus Corona
600 Ribu Masker Ditimbun di Gudang di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka
APARAT Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
APARAT Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona.
Sebanyak 600 ribu masker ditimbun dan disimpan di sebuah gudang di kawasan pergudangan di Kecamatan Neglasari, Tangerang.
Penggerebekan dilakukan petugas, Selasa (3/3/2019).
• 6 Orang Baru Masuk, RSPI Sulianti Saroso Rawat 8 Pasien Terkait Virus Corona, Salah Satunya WNA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, 600 ribu masker yang ditimbun dan disimpan di gudang, tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya.
"Penggerebekan gudang penimbun masker itu dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa kemarin pukul 15.00."
"Sekitar 600 ribu pieces masker kami sita dari pergudangan di Neglasari, Tanggerang," kata Yusri, Rabu (4/3/2020).
• Keluarga Pastikan Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur Tak Terinfeksi Virus Corona
Menurut Yusri, dua orang pemilik ratusan ribu masker itu adalah Hermanto dan Deny.
Keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Serta kita sudah periksa 3 saksi. Sore ini akan dirilis di TKP dan semuanya akan dijelaskan di sana," kata Yusri.
• Korban Virus Corona Kunjungi Paloma Bistro, 63 Karyawan Hotel Des Indes Sudah Diperiksa Dinkes
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menuturkan, dari hasil penyelidikan, ratusan ribu masker tersebut rencananya mau diekspor ke Cina.
Namun, hingga saat ini belum dapat space kargo di pesawat.
"Namun mereka tidak memiliki izin edar untuk mengekspor masker alat kesehatan itu," jelas Sutarmo, Rabu (4/3/2020).
Karena itu, kata dia, atas kejadiaan tersebut patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.
Jual Masker Ilegal
Aparat Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11.
Tepatnya, di Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Pabrik pembuatan masker ilegal ini memanfaatkan isu virus corona.
• Ini Alasan Bilik Asmara Sulit Direalisasikan di Lapas, Seperti yang Diminta DPR
Dari penggerebekan itu, 10 orang diamankan beserta barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tempat produksi masker ilegal adalah gudang milik PT Unotech Mega Persada.
Dalam satu hari, katanya, keuntungan kotor dari hasil produksi mencapai sekitar Rp 250 Juta.
• Polisi Ciduk Penyebar Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta, Tersangkanya Warga Jakarta Utara
"Untuk satu hari pabrik masker ilegal ini, bisa meraup keuntungan kotornya antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta," kata Yusri, Jumat (28/2/2020).
Menurutnya, pabrik masker ilegal ini baru beroperasi sekitar Bulan Januari 2020.
Operasional menggunakan mesin pembuat masker dari Tiongkok.
• HAMPIR Sepekan Kebanjiran, Warga Tangerang: Itu Wali Kota Bolak-balik ke Sini Mulu Mana Hasilnya?
"Juga mengambil bahan-bahan untuk membuat masker dari Tiongkok," ujarnya.
Gudang yang digerebek ini, kata Yusri, memiliki izin resmi untuk menyimpan alat-alat kesehatan.
"Tapi tidak memiliki izin untuk memproduksi masker," jelasnya.
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Bencana Persepsi Manusia, Alam Cari Kestabilan
Menurut Yusri, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat.
Informasi menyebutkan ada perusahaan penimbun masker sekaligus memproduksi masker ilegal.
"Dari sana kami lakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2020) kemarin."
• Meski Bisa Berenang, Warga Bekasi Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Tiga Hari Hilang Terseret Banjir
"Dan mengamankan 10 orang," ucap Yusri.
Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.
Salah satu tersangka, YRH, merupakan penanggung jawab produksi.
• Penyebar Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta Pernah Kerja di Jepang, Sarjana Ilmu Komputer
Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata gudang tersebut bukan hanya penimbun masker.
Tapi, juga memproduksi masker ilegal.
Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker.
• Underpass Cipayung Terendam Banjir 50 Sentimeter, Pemotor Tak Berani Lewat
Juga, tanpa izin edar sebagai alat kesehatan.
"Pabrik sekaligus gudang ini juga melakukan pendistribusian secara ilegal tanpa ada izin," beber Yusri.
Dari penggerebekan itu, kata Yusri, pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta.
• Permukiman di Bantaran Ciliwung Pegangsaan Menteng Longsor, Separuh Bangunan Mauk ke Kali
Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Awalnya diduga kuat lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan."
"Maka tim melakukan penggeledahan, dan ternyata bukan hanya menyimpan."
• MENGAKU Cuma Ingin Ingatkan Indonesia Soal Virus Corona, Warga Jakarta Utara Ini Malah Sebar Hoaks
"Tetapi juga memproduksi alat kesehatan berupa masker ilegal," papar Yusri.
Masker ilegal itu, katanya, dijual seharga Rp 230 ribu per boks.
Yusri menuturkan, YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona.
• PDIP Bilang Banjir Jakarta Naik Kelas karena Sudah Sampai Menteng, Siklus 5 Tahunan Tak Berlaku Lagi
Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.
"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara."
"Disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker."
• BERAKSI Sendirian, Perampok Berpistol Gondol 4 Kg Emas di Pinangsia, Tukang Sampah Ditembak
"Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan."
"Menyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Yusri.
Para tersangka akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
• Pembangunan Sirkuit Formula E Bikin Batu Alam di Monas Tergores, Jakpro Anggap Sebagai Masukan
Juga, pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Ancaman hukumannya, penjara hingga di atas 5 tahun. (*)