Jumat, 17 April 2026

Kabar Artis

Ini Komentar Hanung Bramantyo Soal Dugaan Wanprestasi yang Dilakuka Jefri Nichol

Sutradara film Hanung Bramantyo mengaku tak tahu apa-apa soal dugaan wanprestasi yang dilakukan aktor tampan Jefri Nichol.

Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Hanung Bramantyo saat ditemui di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020) 

"Di samping itu juga ada kerugian imateril 2 miliar," katanya lagi.

 Gara-gara 4 Film Ini Jefri Nichol Digugat Perdata PT Falcon ke Pengadilan

Rencananya, sidang perdata perkara tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2020. Sebagai tergugat, Jefri Nichol diwajibkan hadir dalam persidangan tersebut.

"Sidang sudah ditetapkan nanti sidang pertama tanggal 16 Maret silakan datang, ini saya hanya berdasarkan gugatan. mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan," ucap Achmad Guntur.

Menurut dia, sebelum sidang berlangsung, Jefri Nichol akan dipanggil untuk menjalani sidang kasus perdata.

"Perkara perdata itu sebenernya, kalau tidak hadir intinya ya rugi sendiri," katanya.

Sebelumnya, surat gugatan pihak Falcon Picture melalui PT Falcon beredar di sosial media Instagram.

 Bebas Bersyarat dari Panti Rehabilitasi, Jefri Nichol Menghargai Hidup dan Selektif Memilih Teman

Foto surat gugatan tersebut pertama muncul pada akun gosip.

Namun, hingga  berita ini diturunkan pihak Falcon Picture dan Jefri Nichol belum bisa dimintai konfirmasi tentang kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol dikabarkan dituntut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Falcon yang menaungi Falcon Picture.

Tuntutan tersebut buntut dari dugaan pelanggaran kontrak yang dilakukan Jefri Nichol.

Achmad Guntur mengatakan, Falcon Picture mempemasalahkan keputusan Jefri Nichol karena membintangi empat judul film.

"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu 4 judul film," kata Achmad Guntur, di PN Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (26/2/2020).

 Jefri Nichol Muncul Saat Jumpa Pers Film Habibie & Ainun 3, Begini Penjelasan Produser MD Pictures

Judul keempat film yakni Bebas, Dear Nathan Hello Salma, Habibie & Ainun, dan Elyas Pichal.

Jefri Nichol dianggap melanggar kontrak karena membintangi empat film tersebut.

"Empat filmnya Dear Nathan Hello Salma, kemudian Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun. Menurut penggugat begitu," ujarnya.

"Nah karena main di tempat lain itulah maka diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka itu," katanya.

Cpation: Hanung Bramantyo saat ditemui di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved