Kabar Artis
Ini Komentar Hanung Bramantyo Soal Dugaan Wanprestasi yang Dilakuka Jefri Nichol
Sutradara film Hanung Bramantyo mengaku tak tahu apa-apa soal dugaan wanprestasi yang dilakukan aktor tampan Jefri Nichol.
Penulis: Bayu Indra Permana |
Sutradara film Hanung Bramantyo mengaku tak tahu apa-apa soal dugaan wanprestasi yang dilakukan aktor tampan Jefri Nichol.
Jefri Nichol dituntut Falcon Picture karena dianggap melanggar peraturan dengan bermain film di rumah produksi lain.
Ada empat film yang dimasalahkan Falcon Picture. Satu di antaranya adalah Habibie & Ainun 3 yang disutradarai Hanung Bramantyo.
"Sebetulnya saya tidak mengetahui latar belakang itu semua. Tapi saya lihat Jefri anak muda berbakat, punya dedikasi, sopan akhirnya saya tawarin 'Jef, mau nggak main di peran film Habibie dan Ainun 3?' Dia mau berkomitemn dan yakin," ujar Hanung Bramantyo saat ditemui di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020)
"Saya tidak tahu kalau dia ternyata punya komitmen sama Pak Navin, bu Erica dan Falcon," bebernya.
• Viral di Medsos Sejumlah Jalan di Kota Tangerang Macet Parah Karena Banjir, Bikin Jengkel Warga
• Guru Kesenian Ajak Siswinya Berzina di Dalam Mobil, Diajak Belanja Sampai Diimingi Nilai Bagus
• Keluarga Ashraf Sudah Balik ke Malaysia, Ini Permintaan Ibunya: Tolong Doakan Jangan Terputus
Hanung juga mengaku bahwa dirinya menyesali apa yang terjadi pada Jefri Nichol.
"Saya juga menyayangkan sekali kalau misalnya anak sepotensi itu anak muda, punya problem yang sifatnya wanprestasi itu seharus ya bisa ditelusuri," ujarnya.
Jefri Nichol harus kembali berurusan dengan pengadilan lantaran dirinya dianggap melakukan wanprestasi oleh Falcon Picture.
Dalam tuntutannya pihak Falcon Picture kerasa dirugikan karena sudah melakukan pembayaran uang muka namun Jefri tak memenuhi kewajibannya.
• BREAKING NEWS: Rumah Quraish Shihab di Cilandak Dibobol Maling
Falcon Picture Tuntut Jefri Nichol Ganti Rugi Rp 4, 2 Miliar
Aktor Jefri Nichol dituntut ganti rugi uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar oleh Rumah Produksi Falcon Picture.
Tuntutan ganti rugi miliaran rupiah itu lantaran Jefri Nichol diduga melanggar kontrak kerja.
Achmad Guntur, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, tuntutan Rp 4,2 miliar itu sebagai akumulasi dari uang muka beserta bunga yang sudah dibayarkan Falcon Picture kepada Jefri Nichol.
"Intinya minta supaya dikembalikan uang yang 280 juta rupiah ditambah bunga, denda dan semua disebutkan menurut dia 4,2 miliar rupiah," kata Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
"Di samping itu juga ada kerugian imateril 2 miliar," katanya lagi.
• Gara-gara 4 Film Ini Jefri Nichol Digugat Perdata PT Falcon ke Pengadilan
Rencananya, sidang perdata perkara tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2020. Sebagai tergugat, Jefri Nichol diwajibkan hadir dalam persidangan tersebut.
"Sidang sudah ditetapkan nanti sidang pertama tanggal 16 Maret silakan datang, ini saya hanya berdasarkan gugatan. mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan," ucap Achmad Guntur.
Menurut dia, sebelum sidang berlangsung, Jefri Nichol akan dipanggil untuk menjalani sidang kasus perdata.
"Perkara perdata itu sebenernya, kalau tidak hadir intinya ya rugi sendiri," katanya.
Sebelumnya, surat gugatan pihak Falcon Picture melalui PT Falcon beredar di sosial media Instagram.
• Bebas Bersyarat dari Panti Rehabilitasi, Jefri Nichol Menghargai Hidup dan Selektif Memilih Teman
Foto surat gugatan tersebut pertama muncul pada akun gosip.
Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Falcon Picture dan Jefri Nichol belum bisa dimintai konfirmasi tentang kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol dikabarkan dituntut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Falcon yang menaungi Falcon Picture.
Tuntutan tersebut buntut dari dugaan pelanggaran kontrak yang dilakukan Jefri Nichol.
Achmad Guntur mengatakan, Falcon Picture mempemasalahkan keputusan Jefri Nichol karena membintangi empat judul film.
"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu 4 judul film," kata Achmad Guntur, di PN Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (26/2/2020).
• Jefri Nichol Muncul Saat Jumpa Pers Film Habibie & Ainun 3, Begini Penjelasan Produser MD Pictures
Judul keempat film yakni Bebas, Dear Nathan Hello Salma, Habibie & Ainun, dan Elyas Pichal.
Jefri Nichol dianggap melanggar kontrak karena membintangi empat film tersebut.
"Empat filmnya Dear Nathan Hello Salma, kemudian Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun. Menurut penggugat begitu," ujarnya.
"Nah karena main di tempat lain itulah maka diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka itu," katanya.
Cpation: Hanung Bramantyo saat ditemui di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hanungbram.jpg)