Gugatan Wanprestasi
Gara-gara 4 Film Ini Jefri Nichol Digugat Perdata PT Falcon ke Pengadilan
Jefri Nichol dikabarkan dituntut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Falcon yang menaungi Falcon Picture.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Jefri Nichol dikabarkan dituntut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Falcon yang menaungi Falcon Picture.
Tuntutan tersebut buntut dugaan pelanggaran kontrak yang dilakukan Jefri Nichol.
Achmad Guntur, Humas PN Jakarta Selatan, dalam surat gugatannya, PT Falcon mempermasalahkan keputusan Jefri Nichol membintangi empat judul film.
"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film," kata Ahmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Ahmad Guntur melanjutkan, ada kesepakatan Jefri Nichol membintangi 4 judul film.
"Tapi perjanjian itu belum dilaksanakan," kata Achmad Guntur.
Empat film tersebut adalah Bebas, Dear Nathan Hello Salma, Habibie & Ainun dan Elyas Pichal.
Jefri Nichol dianggap melanggar kontrak dengan membintangi empat film tersebut.
"Nah karena main film di tempat lain, uang yang sudah diterima sebagai uang muka itu diminta kembali," kata Ahmad Guntur.
Surat gugatan kepada Jefri Nichol awalnya beredar di sosial media Instagram.
Hingga kini pihak Falcon Picture maupun Jefri Nichol belum memberikan keterangan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jefri-nichol-jq.jpg)