Formula E
Dugaan Maladministrasi Proyek Revitalisasi Monas dan Sirkuit Formula E, Ini yang Dilakukan Ombudsman
Pihak Ombudsman akan panggil Pemprov DKI dan Komrah, soal proyek revitalisasi Monas dengan proyek pembangunan sirkuit Formula E DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Panji Baskhara
Pihak Ombudsman akan panggil Pemprov DKI dan Komrah, soal proyek revitalisasi Monas dengan proyek pembangunan sirkuit Formula E DKI Jakarta.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bakal memanggil Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Kawasan Pembangunan Medan Merdeka.
Hal itu, terkait dua proyek yang ada di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Ombudsman menduga ada mal-administrasi dari proyek revitalisasi dan rencana pembangunan sirkuit Formula E di Monas.
• Perintah Kerja 24 Jam untuk Selesaikan Revitalisasi Monas yang Ditargetkan Selesai 20 Februari 2020
• Pembangunan Sirkuit Formula E Bikin Batu Alam di Monas Tergores, Jakpro Anggap Sebagai Masukan
• Ketua Katar: Kritik Revitilasi Monas Ditujukan Anies Muatannya Politis Menjurus ke Fitnah
“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena adanya dugaan mal-administrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas"
"sebagaimana termuat di dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (28/2/2020).
Teguh mengatakan, DKI dianggap mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 pada UU Nomor 11 tahun 2010.
Aturan itu menyebutkan, revitalisasi terhadap potensi situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau landscape budaya asli berdasarkan kajian.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi tanpa persetujuan dari Komrah merupakan dugaan mal-administrasi dari aspek formil.
Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komrah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1 tersebut.
Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komrah, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut.
Pihaknya akan menyesuaikan antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut.

Yakni dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya tersebut.
“Betonisasi (pembangunan plaza) di Kawasan Cagar Budaya Monas dalam proyek revitalisasi telah merusak landscape kawasan tersebut"