ABG Ini Hamili Pacarnya Dua Minggu Setelah Kenalan di Facebook, 5 Perempuan Lain Juga Jadi Korban
IS (17) dicokok polisi setelah diketahui menghamili P (17), warga Gondokusuman, Yogyakarta.
"Pelaku kita amankan di rumahnya usai laporan dan penyelidikan terbukti mengarah kepadanya,"kata Wijonarko kepada awak media, pada Kamis (20/2/2020).
Korban awalnya tak mau melapor karena termakan bujuk rayu dan selalu mendapatkan cincin dan kalung seusai berhubungan.
• Mulai 3 Maret 2020 Pemkot Bekasi Larang Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Pakai Kantong Plastik
"Pelaku selalu kasih iming-iming benda perhiasan tapi perak gitu, seperti cincin seharga Rp 15.000 dan kalung Rp 25.000," jelas dia.
Namun, tersangka ketagihan dan terus meminta berhubungan dengan korban.
Dari situ korban merasa resah, apalagi ia mendapatkan ancaman jika tak memenuhi hasrat tersangka.
• Wasit dan Operatornya Harus Latihan 9 Bulan, VAR Baru Bisa Diterapkan di Liga 1 2021
"Dari situ korban ngadu melaporkan ke keluarganya dan kami tangkap pelakunya," terang Kapolres.
Wijonarko menjelaskan, aksi bejat Ade bermula ketika ia berkunjung ke rumah tetangganya, yang juga temannya sendiri.
Dari situ, ia bertemu korban hingga jatuh hati kepada korban.
• Stadion Harapan Bangsa Belum Penuhi Syarat Jelang Liga 1 2020, Begini Cara Persiraja Mengakalinya
"Karena sering berkunjung jadi si pelaku ini tertarik sama korban."
"Hingga dibujuk segala macam dan terpikatlah. Sampai mereka berpacaran pada 28 Desember 2019," ungkapnya.
Karena berstatus pacar, tersangka berani mengajak korban berhubungan badan.
• SAYEMBARA Cari Nurhadi Berhadiah iPhone 11 Banyak Peminat, Termasuk Orang Pintar Asal Banten
Awalnya, tersangka hanya sekadar main ke rumah korban.
Kondisi rumah sepi ia manfaatkan untuk mengajak korban berhubungan badan.
"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, semuanya dilakukan di rumah korban saat kondisinya sedang sepi," beber Kapolres.
• Singapura Tetap Jadi Pusat Bisnis Terbaik Dunia Meski Terdampak Virus Corona
Ade menyebut aksi bejatnya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bahkan, ia berencana menikahi korban pada 29 Januari 2020.
"Niatnya mau jadi istri kedua, keluarga korban sudah setuju tuh."
• Dibilang Tak Berani Tangkap Nurhadi, Pimpinan KPK: Ngawur!
"Tapi malah datangi istri saya, istri enggak setuju, ributlah di situ," jelasnya.
Atas keributan itu, pernikahan tersebut batal dan ia dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Awalnya sudah mau diselesaikan kekeluargaan."
• Usulkan Aturan Orang Kaya Wajib Nikahi yang Miskin, Menko PMK Bilang Itu Cuma Intermeso
"Karena istri saya pas datang ke keluarga korban bentak-bentak dan marah ke situ baru dilaporin (polisi)," paparnya.
Ade menyebut tiap kali berhubungan badan dengan korban selalu menggunakan alat kontrasepsi (kondom) agar korban tidak hamil.
"Kita kan pacaran dan suka sama suka, dia juga kan enggak hamil."
• Tepergok dan Ditempeleng Warga, Maling Ini Ternyata Curi Motor Bodong
"Saya juga mau tanggung jawab," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU 17/2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Banyak Korban Takut Melapor
Rusham, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyebut, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur masih marak.
Banyak korban tak berani melapor karena malu.
"Catatan kami saja sepanjang 2019 ada 89 kasus."
• Kepala BKPM Lapor Langsung ke Jokowi Ada Gubernur Berlagak Presiden
"Itu yang melaporkan ya, yang tidak mungkin banyak," ujar dia saat dihubungi, Jumat (21/2/2020).
Ia menerangkan, kasus kekerasan seksual atau tindakan pencabulan masih menjadi pekerjaan rumah instansinya maupun Pemkot Bekasi, yang menyandang status sebagai kota layak anak.
KPAD juga bersama kepolisian dan Pemkot Bekasi berusaha melakukan upaya penanganan dan pencegahan kasus pencabulan itu.
• NADIEM Makarim Ekstra Jengkel Bayar SPP Pakai GoPay Jadi Isu Serang Dirinya
"Tapi ya itu, masyarakat masih tertutup. Kalau dilaporkan polisi takut ramai dan nanti dikucilkan."
"Jadi dibiarkan gitu aja, padahal jika kita biarkan kekerasan seksual itu terjadi maka akan menumbuhkan kekerasan itu terus terjadi," jelas dia.
Rusham menambahkan, kasus pencabulan maupun kekerasan seksual sebenarnya bisa dicegah jika orang tua atau keluarga melakukan pengawasan terhadap anaknya.
• HASIL Pemeriksaan Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku, Data Tidak Terkirim Sejak 23 Desember 2019
Sebab, kejadian pencabulan terjadi di sekitar rumah, bahkan dilakukan oleh orang terdekat.
"Jangan acuh gitu saja, dan awasi orang di sekitar kita, termasuk orang terdekat kita, bahkan saudara kita sendiri. Jangan sampai anak jadi korban," tuturnya.
Para orang tua juga diminta memberikan edukasi kepada buah hatinya, soal bagian yang tidak boleh disentuh orang.
Dan ketika disentuh, wajib marah. Kemudian diajarkan untuk terbuka dan bercerita kepada orang tuanya. (Santo Ari)