Riset dan Inovasi Satu dari 11 Kluster yang Tengah Digodog dalam RUU Omnibus Law
Demikian disampaikan Irnanda Laksanawan dalam Diskusi HIMPUNI Seri 5 bertajuk “Dukungan Riset & Inovasi”.
Terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia.
Omnibus Law hadir sebagai strategi reformasi regulasi bertujuan agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang-undangan.
Demikian disampaikan Irnanda Laksanawan dalam Diskusi HIMPUNI Seri 5 bertajuk “Dukungan Riset & Inovasi”.
Acara ini digelardi Sekretariat PP IKA ITS, Jakarta Pusat.
Dalam siaran persnya, Ketua Umum IKA ITS ini menyebut, penerapan Omnibus Law bermanfaat untuk menghilangkan tumpang tindih antar PUU, efisiensi proses perubahan/ pencabutan PUU, serta menghilangkan ego sektoral.
Adapun Riset & Inovasi merupakan satu dari 11 kluster yang tengah digodog dalam RUU Omnibus Law.
“Dukungan riset dan inovasi meliputi pengembangan ekspor dan penugasan BUMN maupun swasta dari pemerintah,” jelas anggota Dewan Riset Nasional ini.
• ICW Bilang KPK Pimpinan Firli Bahuri Belum Sidik Satu Kasus pun, tapi Sudah Setop 36 Perkara
Sebelumnya, Sari Wahjuni menyebut bahwa dalam RUU Omnibus Law di bidang dukungan riset dan inovasi, hanya UU BUMN yang diubah, yakni Pasal 6 UU nomor 19 tahun 2003.
UU tersebut direvisi dan membuat pemerintah dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk pemanfaatan umum, riset, pengembangan, dan inovasi untuk kepentingan pemerintah.
Dalam dunia universitas, kata Sari, penelitian dan penemuan akan menjadi sesuatu yang penting untuk kemajuan negara, perlu dikembangkan dan tidak hanya disimpan.
Pengaturan dalam RUU Omnibus law menunjukan bahwa pemerintah memberikan dukungan terhadap penelitian.
• KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Firli Bahuri Cs Diingatkan Jangan Sampai Rakyat Bergerak
Misalnya adanya pengaturan mengenai dibolehkannya pemasukan benih dari luar negeri dalam hal pertanian, mengembangkan skema kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi.
“Maka untuk selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah peraturan pelaksanaan dari RUU ini, mengingat banyak bidang usaha mulai dari kawasan hutan, perkebunan, arsitektur, peternakan, yang dalam Perizinan Usahanya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” paparnya.
• PWI Minta Presiden Jokowi Tarik RUU Omnibus Law, Reduksi Kemerdekaan Pers dan Langgar Konstitusi
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi PP IA ITB ini menyebut, dalam membuat badan usaha atau pun industri.
Misalnya, diperlukan perijinan yang cukup banyak.
Ada yang memang diperlukan dan kadang menghambat.