ICW Bilang KPK Pimpinan Firli Bahuri Belum Sidik Satu Kasus pun, tapi Sudah Setop 36 Perkara

Wana menduga kasus-kasus itu terkait korupsi yang melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga anggota legislatif.

tribunjabar/isep heri
ILUSTRASI: Kadis PUPR Kota Tasikmalaya Adang Mulyana (baju putih) saat dibawa penyidik KPK menggunakan mobil, Rabu (24/3/2019). KPK diduga akan melakukan pemeriksaan di kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. 

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menduga penyetopan 36 perkara di tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melibatkan aktor-aktor penting.

Wana menduga kasus-kasus itu terkait korupsi yang melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga anggota legislatif.

"Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting."

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Firli Bahuri Cs Diingatkan Jangan Sampai Rakyat Bergerak

"Seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif," ujar Wana kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Wana mengingatkan agar para pimpinan KPK jangan sampai melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara.

Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan polisi aktif.

Kritik Usul Pajak Knalpot, Massa Aksi 212: Besok Jalan Kaki Jadi Pajak Sandal Jepit

Wana pun khawatir status Firli Bahuri dapat menimbulkan konflik kepentingan saat menghentikan kasus tersebut, terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum.

Dia juga mempertanyakan apakah penyetopan 36 perkara tersebut sudah melalui mekanisme gelar perkara atau belum.

"Proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara."

Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur KPK Setop 36 Kasus Korupsi, Katanya Bukan Bawahan Dia

"Yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum."

"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" tanya Wana.

Lebih lanjut, dia menyoroti data yang dimiliki oleh KPK, di mana sejak 2016 ada 162 kasus yang dihentikan.

2 Juta Obat Ilegal yang Disita Polres Metro Jakarta Utara Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM Sejak 2016

Maka artinya, kata Wana, rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar dua kasus.

"Tapi sejak pimpinan baru dilantik pada 20 Desember lalu, sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per bulannya," kata dia.

"Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satu pun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini."

SAMBIL Rampas Handphone Rusak, Begal Ini Juga Gondol Tempe Goreng di Warteg

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved