Klinik Aborsi

Psikolog Forensi Mengungkapkan Aborsi di Klinik Ilegal Termasuk Pembunuhan Berencana

Menurut pakar psikologi, aborsi termasuk dalam pembunuhan berencana. Namun ada aborsi yang dibolehkan dengan kondisi ini.

Warta Kota/Dwi Rizki
Sebuah klinik aborsi berkedok klinik kebidanan di Jalan Kramat VII Nomor 12A Kenari, Senen, Jakarta Pusat digrebek petugas, Kamis (19/5) sore. 

Untung Rp 5,5 Miliar

Terhitung selama 21 bulan klinik aborsi di Paseban beroperasi, keuntungan klinik aborsi di Paseban miliaran lebih atau Rp 5,5 miliar lebih.

Diketahui, klinik aborsi di Paseban melayani 1632 pasien, dan 903 pasien klinik aborsi di Paseban berhasil aborsi.

Berikut ini, penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, tekait jumlah pasien dan keuntungan klinik aborsi di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan jika klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat beroperasi selama 21 bulan dengan total pasien yang dilayani sebanyak 903 pasien aborsi.

 Polisi Sebut Tiga Pelaku Klinik Aborsi di Paseban Residivis Kasus Aborsi di Bekasi

 Dokter Ngaku Lulusan Universitas di Sumut Terlibat Praktik Aborsi Ilegal, Dibongkar di Paseban Raya

 BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Klinik Praktik Aborsi Ilegal di Paseban, Tiga Orang Ditangkap

Menurutnya dari 903 pasien yang datang dan dilakukan aborsi, para pelaku meraup hasil hingga Rp 5,5 miliar lebih.

"Ada 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang aborsi 903 orang, total operasi sudah 21 bulan, total uang yang didapat sebesar Rp 5,5 miliar lebih," kata Kombes Pol Yusri, Jumat (14/2/2020).

Menurut Yusri dari keterangan para pelaku, jika pasien yang datang kebanyakan berasal dari oramg yang mengalami masalah hamil luar nikah, namun ada pula kontrak kerja yang dilarang hamil, serta gagal KB.

"Rata-rata yang diaborsi yang hamil di luar nikah, tapi ada jugakontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil," katanya.

Sementara itu, para pelaku yang berprofesi sebagai dokter, bidan dan karyawan ini juga mempromosikan kegiatan ilegal ini melalui sebuah website www.kliniknamora.biz dengan mengunakan kalimat-kalimat yang seakan-akan ditangani oleh dokter profesional.

Adapun tarif yang dikenakan kepada para pasien sesuai dengan usai kandungan, jika usia kandungan 1 bulan maka harga penangannya Rp. 1 juta, 2 bulan 2 Rp. 2 juta begitu pun seterusnya melihat usai kandungan pasien.

"Tarifnya di sini 1 bulan Rp.1 juta, 2 bulan Rp. 2 juta dan adminitrasi 300 ribu," jelasnya.

Yusri menyebut jika pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus klinik aborsi ilegal di Paseban ini.

Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Sebab, menurut keterangan para pelaku, ada beberapa dokter yang melakuka kegiatan ilegal itu di klinik tersebut.

"Masih ada beberapa DPO, kita akan terus kembangkan, jadi ini masih kita akan kembangkan lagi," ucapnya. (bum/jos)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved