Viral Medsos

Polisi Ganteng Bom Sarinah Beraksi Lagi, Kini Ringkus Pria yang Cekik & Tantang Polantas

Polisi Ganteng Bom Sarinah Beraksi Lagi, Kini Ringkus Pria yang Cekik & Tantang Polantas. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Capture video
Capture rekaman video Pengemudi Agya lawan polisi Lalu Lintas. Pengemudi tersebut tak mau ditilang meski melakukan pelanggaran parkir di bahu jalan. 

"Saat digeledah, di tas TS ada satu alat sengat listrik dan satu buah pisau," papar Arsya.

 Tutup Cap Go Meh di Glodok, Anies Baswedan: Beragam Adalah Kehendak Tuhan, tapi Bersatu Pilihan Kita

Atas hal tersebut, TS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pelarangan bawa senjata tajam.

Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga melakukan tes urine kepada TS saat diamankan pada Jumat malam.

 Tanggapi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Ketum PBNU: Jangan-jangan Strategi Politik

Hasilnya, TS negatif obat-obatan terlarang.

"Jadi dia serang petugas dengan alasan emosional karena ditilang berhenti di bahu tol," terang Arsya.

Arsya mengatakan, dalam pemeriksaan, TS mengaku berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap selesai.

"Sedangkan alasan membawa senjata tajam katanya untuk berjaga-jaga," beber Arsya. (cc/*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved