Viral Medsos
Polisi Ganteng Bom Sarinah Beraksi Lagi, Kini Ringkus Pria yang Cekik & Tantang Polantas
Polisi Ganteng Bom Sarinah Beraksi Lagi, Kini Ringkus Pria yang Cekik & Tantang Polantas. Simak selengkapnya dalam berita ini.
"Saat digeledah, di tas TS ada satu alat sengat listrik dan satu buah pisau," papar Arsya.
• Tutup Cap Go Meh di Glodok, Anies Baswedan: Beragam Adalah Kehendak Tuhan, tapi Bersatu Pilihan Kita
Atas hal tersebut, TS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pelarangan bawa senjata tajam.
Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga melakukan tes urine kepada TS saat diamankan pada Jumat malam.
• Tanggapi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Ketum PBNU: Jangan-jangan Strategi Politik
Hasilnya, TS negatif obat-obatan terlarang.
"Jadi dia serang petugas dengan alasan emosional karena ditilang berhenti di bahu tol," terang Arsya.
Arsya mengatakan, dalam pemeriksaan, TS mengaku berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap selesai.
"Sedangkan alasan membawa senjata tajam katanya untuk berjaga-jaga," beber Arsya. (cc/*)