Revitalisasi Monas
Pemprov DKI sudah Mengantongi Persetujuan dari Komisi Pengarah Terkait dengan Revitalisasi Monas
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka soal revitalisasi sisi selatan Monas.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka soal revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Proyek senilai Rp 50,5 miliar itu sempat terhenti sejak Rabu (29/1/2020) lalu, atas permintaan sebagian anggota DPRD DKI karena menilai pemerintah daerah belum mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.
“Alhamdulillah surat persetujuan soal revitalisasi Monas sudah kami terima sore ini,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Jumat (7/2/2020).
Saefullah mengatakan, surat yang diterima DKI itu diteken oleh Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno. Surat bernomor B-2/KPPKMM/02/2020 itu bersifat Sangat Segera dan dikeluarkan pada Jumat (7/2/2020).
“Dengan adanya surat persetujuan itu, proyek revitalisasi Monas bisa segera dilanjutkan. Kami harap proyek bisa selesai sesuai jadwal pada 20 Februari 2020,” ujarnya.
• FUI Mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Berani Menutup Diskotek Golden Crown
Menurut dia, penataan atau pembangunan di Kawasan Medan Merdeka harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota Komisi Pengarah.
Tujuh anggota komisi di antaranya Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris.
Sementara lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
• Komplotan Pencuri dengan Modus Menggeser Tas di Restoran Pondok Indah Golf Berhasil Diringkus Polisi
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan klaim bahwa proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat mendapat apresiasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Meski, pengerjaan proyek itu dihentikan sementara.
Hal itu dikatakan Anies Baswedan, seusai menggelar rapat bersama dengan Komisi Pengarah di Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu (5/2/2020) lalu.
“Komisi Pengarah memberikan apresiasi karena akan terjadi penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Monas,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2020).
• Seorang Pria di Cengkareng Dihakimi Massa karena Tertakap Saat Dia Nekat Memecahkan Kaca Mobil
Dalam kesempatan itu, Anies juga meyakini proyek revitalisasi yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta. Anies mencontohkan, area kuliner di Lenggang Jakarta dan lahan parkir kendaraan di IRTI Monas akan dibongkar sebagai RTH.
“Sebagian juga baru menyadari bahwa tempat parkir IRTI, kemudian Lenggang Jakarta itu semua itu akan menjadi tempat yang hijau,” katanya.

Menurut dia, Ketua Komisi Pengarah dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginginkan agar proyek selesai sesuai target waktunya pada pertengahan Februari 2020.
Dalam pertemuannya pada Rabu (5/2/2020) lalu, Anies yang bertindak selaku Sekretaris Komisi Pengarah dan Ketua Badan Pelaksana Pembangunan Monas diwajibkan memaparkan konsep dalam bentuk gambar atau desain.
“Gambar itu sudah diserahkan kepada Komisi Pengarah untuk kemudian nanti disepakati sama-sama,” ucapnya.
“Prinsipnya, sudah disepakati, tapi kan harus diwujudkan dalam bentuk gambar. Sudah dikerjakan tadi malam sampai tadi pagi. Tadi sudah dikirimkan ke Setneg. Nanti Insya Allah tinggal dieksekusi,” katanya.
• Seorang Bocah SMP yang Ditangkap Berkilah Dirinya Dipaksa Masuk Komplotan Begal Sadis di Bekasi
Berdasarkan aturan sebelumnya RTH di sana sekitar 53 persen.
Namun dengan adanya penataan ini, RTH naik 11 persen menjadi 64 persen.
Sampai kini, proyek revitalisasi Monas masih dihentikan menyusul permintaan DPRD DKI Jakarta mulai Rabu (29/1/2020) lalu.
Alasannya DKI dianggap belum mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah soal rencana revitalisasi tersebut. Komisi Pengarah diketuai Mensesneg dengan Sekretaris Gubernur DKI Jakarta.
Sementara, sejumlah lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyambangi Sekretariat Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2020).
Kedatangan Anies ke sana untuk memaparkan konsep revitalisasi sisi selatan Monas, yang tengah dikerjakan DKI, namun terpaksa dihentikan.
Penghentian revitalisasi dianggap terjadi karena belum mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
“Kami membahas pertama terkait soal revitalisasi kawasan Monas. Setelah pembahasan panjang ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan dari Komisi Pengarah,” kata Anies kepada wartawan usai rapat dengan Komisi Pengarah pada Rabu (5/2/2020).
• Update Kuasa Hukum Kecewa Terhadap Penanganan Polisi Terkait Laporan Kepolisian yang Disampaikan
Anies menjelaskan, tercatat ada empat kesimpulan dari pertemuan tersebut. Pertama, penataan sisi selatan Monas sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta
“Di mana pengunjung bisa datang lalu berjalan ke arah utara langsung menghadap ke Monas, itu rancangannya ada. Di dalam Keppres ada gambaran umum, lalu oleh perancang dibuat sesuai kondisi sekarang,” ujarnya.
• Berharap Proyek Revitalisasi Monas Kembali Dilanjutkan, Sekda DKI: Mau Dipercantik Kok Rumit Loh
Kemudian, kesimpulan kedua, Komisi Pengarah menghargai upaya DKI untuk melakukan penghijauan kawasan selatan Monas.
Karena, kawasan selatan Monas itu sekarang digunakan oleh tempat parkir dan lenggang Jakarta.
”itu semua nanti akan jadi kawasan hijau yg selama ini terbuka justru menjadi hijau,“ jelasnya.
Lalu kesimpulan ketiga, di tempat yang sekarang dirancang menjadi arena terbuka akan dilakukan penambahan vegetasi di player box.
Bahkan, yang selama ini sudah ada player box nanti akan ditambah vegetasi tanaman pohon rindang pohon keras.
• Ketua Komplotan Begal Sadis di Bekasi Merupakan Residivis dan Tercatat Telah Melakukan 40 Aksi Begal
Kesimpulan terakhir, DKI akan segera menyampaikan gambar untuk disampaikan secara sirkuler untik disepakati oleh Komisi Pengarah.
“Jadi, kesimpulan dalam rapat seperti itu saja,” imbuhnya.
Anies mengatakan, di Komisi Pengarah posisinya merangkap menjadi Sekretaris Komisi. Bahkan dalam Keppres, Gubernur DKI juga bertindak sebagai Ketua Badan Pelaksana dari penataan kawasan di Medan Merdeka.
“Secara prinsip, yang tadi dibahas konsentrasinya kawasan selatan, kawasan itu akan diteruskan. Mengapa diteruskan karena sejalan dengan Keppres 25 tahun 1995. Ada penyesuaian, seperti penambahan vegetasi,” jelasnya.
Sebelum ini diberitakan bahwa nantinya, di kawasan Monumen Nasional atau Monas punya plaza dan tribun, hingga Monas punya kolam air seluas lapangan bola.
Diakui Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, ada modifikasi proyek revitalisasi Monas yang berada di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat itu.
Bahkan, proyek revitalisasi Monas sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
“Modifikasinya ada amfiteater (plaza) dan di sini nanti ada semacam tempat duduk seperti tribun,” kata Saefullah pada Rabu (29/1/2020).
• Pemerintah Pusat Disarankan Ambil Alih Pengelolaan Monas demi Hindari Konflik Kepentingan
• Selain Tak Kantongi Izin, Pemprov DKI Juga Modifikasi Hasil Sayembara Desain Revitalisasi Monas
• Revitalisasi Monas Dihentikan Saat Nyaris Rampung, Kontraktor Minta Pemprov DKI Lunasi Ongkos Proyek
Saefullah mengatakan, amfiteater nantinya dapat digunakan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat bila ingin mengadakan kegiatan resmi seperti upacara.
Nantinya Monas dijadikan latar belakang saat upacara sehingga bisa membangkitkan semangat patriot dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
“Saat ini kami hanya mengerjakan yang sisi selatan, yang lain tidak ada perubahan dan desain sisi selatan sudah kami laporkan kepada Komisi Pengarah,” ujar Saefullah.
Dalam kesempatan itu, Saefullah menjelaskan alasan DKI ‘getol’ mengerjakan proyek revitalisasi Monas.

Kata dia, proyek tersebut harus diakselerasi pemerintah daerah agar dapat digunakan sesuai fungsinya.
“Karena ada rencana akselerasi makanya harus selesai, karena kami ngejar fungsinya biar dapat digunakan,” katanya.
• Penyakit Antara Lain Diare Menghantui Anak-anak Kota Tangerang di Saat Banjir Menerjang Kawasan Itu
Dikatakan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, pihaknya hanya siapkan Detail Engineering Design (DED) revitalisasi sisi selatan Monas.
Hal itu dilakukan karena mengukur kemampuannya dalam menggarap sisi selatan Monas.

“Yang DED untuk selatan saja sementara yang lainnya nanti,” ujar Heru.
Menurut Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh, selain bangun plaza pihaknya akan bangun kolam air dengan luas seperti lapangan sepak bola.
“Nanti juga ada kolam air luasannya sekitar 97x40 meter, yah seperti lapangan sepak bola,” ujar Muhidin.
Menurut dia, nantinya di bawah air akan dipasangi lampu sorot warna-warni yang mengarah ke Tugu Monas.

Bahkan di setiap sisi kiri dan kanan kolam terdapat lampu untuk mempercantik lokasi bersejarah tersebut.
“Untuk progres pembangunannya sampai kemarin sudah hampir 90 persen,” katanya.
Revitalisasi Monas Dihentikan
PT Bahana Prima Nusantara, kontraktor revitalisasi Monas, mengaku belum mendapat informasi resmi soal penghentian proyek dari Pemprov DKI Jakarta.
Kontraktor yang berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur tersebut masih bersiaga menunggu instruksi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta terkait kabar penghentian proyek.
“Sementara resminya melalui surat maupun lisan juga belum."
"Dengar-dengar, hari ini, suratnya dikeluarkan pemerintah,” kata Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Muhidin mengaku mendapat kabar penghentian proyek itu justru dari pemberitaan televisi ataupun media online pada Selasa (28/1/2020) petang.
• Terungkap Hasil Tes Kesehatan Mahasiswa Banten yang Baru Pulang dari Cina Dipastikan Kondisi Sehat
Meski dihentikan sementara, dia meminta agar Pemprov DKI Jakarta tetap menunaikan kewajibannya dengan membayar nilai proyek yang telah dijanjikan.
Adapun pelaksana proyek baru mendapat bayaran sekitar 75 persen dari total nilai proyek Rp 50,5 miliar.
“Saat ini, progres pengerjaan sudah hampir 90 persen, target penyelesaian pada pertengahan Februari 2020,” ujar Muhidin.
Muhidin enggan membeberkan potensi kerugian yang dialami perusahaannya.
Sebagai pelaksana proyek, kata dia, penghentian pengerjaan secara mendadak karena berbagai persoalan merupakan risiko pekerjaan.
“Kami belum sampai ke sana (kerugian), tapi itu merupakan suatu risiko dari pemborong."
"Namun demi kebaikan kita bersama dan berkaitan dengan aturan-aturan, karena kami enggak punya kewenangan jadinya kami ikuti regulasi yang ada (dihentikan sementara),” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mulai Rabu (29/1/2020) hari ini.
Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek dihentikan sampai pemerintah daerah mendapat rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi.
• Luis Figo Dicemooh karena Hanya Menjiplak Status Cristiano Ronaldo yang Menyentuh untuk Kobe Bryant
Ada pun Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Komisi Pengarah adalah Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
“Kalau kami sebetulnya lebih suka diteruskan proyeknya."
"Tapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI kami hentikan dulu untuk menghormati (keputusan rapat),” ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Saefullah mengatakan, atas keputusan itu maka dia akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Soalnya, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) itu selaku kuasa pengguna anggaran, sekaligus yang meneken kerja sama dengan PT Bahana Prima Nusantara selaku pelaksana proyek.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, proyek dihentikan sampai mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, atau dari Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
“Mulai besok (Rabu 29/1/2020) dihentikan, sampai ada persetujuan dari Kemensetneg,” ucap Prasetio.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.
Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Mensesneg.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).
Menurut Pratikno, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin."
"Dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.
Pratikno mengatakan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.
Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," terangnya.
Pihaknya, menurut Pratikno, akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.
Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.
"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati."
"Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," paparnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.
Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di kawasan tersebut.
Belakangan diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang didalamnya terdapat Monas, harus mengantongi izin Komisi tersebut.
Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang.
Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota.
• Terungkap Hasil Tes Kesehatan Mahasiswa Banten yang Baru Pulang dari Cina Dipastikan Kondisi Sehat
Lalu, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota.
Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebelumnya, revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
• Anies Baswedan Belum Memastikan Terkait Proyek Revitalisasi Monas akan Berlanjut pada Waktu Kapan
Menurut Setya, pemberian izin bukan dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara, tetapi oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana," tutur Setya.
Ia menjelaskan, Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana."
"Serta, mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan," tuturnya.
Contoh proyek pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah, kata dia, antara lain Moda Raya Terpadu fase ll dari Bundaran HI sampai Kota.
"Pembangunan Stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan itu sudah ada izin dari kami dengan beberapa rekomendasi," katanya.
• Anies Baswedan Mengungkap Proyek Revitalisasi Monas Diapresiasi Komisi Pengarah Setelah Dijelaskan
Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara.
Sisi selatan dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi Selatan.
Rencana revitalisasi sudah disiapkan sejak 2019, dan ditargetkan rampung selama tiga tahun ke depan.
Rencana utama revitalisasi adalah membangun lapangan plaza untuk wadah kegiatan publik.
Revitalisasi kawasan Monas selatan mencakup area 34.841 m².
Revitalisasi ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau serta kegiatan pemerintah pusat maupun daerah.
Kawasan silang Monas yang biasanya jadi tempat kegiatan pemerintah, akan dikembalikan ke fungsi semula, yakni ruang kontempelasi.