Kriminalitas
Seorang Bocah SMP yang Ditangkap Berkilah Dirinya Dipaksa Masuk Komplotan Begal Sadis di Bekasi
Satu di antara pelaku berinisial UDY ternyata seorang pelajar SMP yang masih aktif bersekolah di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Polsek Cikarang Barat menangkap komplotan begal sadis yang meresahkan masyarakat setempat.
Total, ada lima pelaku yang ditangkap polisi.
Mereka adalah RJ (25), RB (22), AQL (19), DND (20), dan UDY (16).
Satu di antara pelaku berinisial UDY ternyata seorang pelajar SMP yang masih aktif bersekolah di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Begal di bawah umur itu berkilah dengan mengakui, kalau dirinya dipaksa masuk komplotan begal sadis tersebut.
• Hotma Selaku Kuasa Hukum Menyiapkan Sejumlah Lima Saksi pada Sidang Lanjutan Setelah Eksepsi Ditolak
Pengakuan dari UDY, ia diancam dan dipaksa untuk mengikuti aturan rekan seniornya berinisial RJ dalam aksi pembegalan tersebut.
"Ya dipaksa untuk ikut, padahal saya sempat tolak tapi takut karena diancam juga," ujar UDY kepada Warta Kota di Polsek Cikarang Barat, Rabu (5/2/2020).
• Fadli Zon Ungkap 100 Hari di Bawah Bayangan Krisis Perlu Membuat Indonesia Meningkatkan Kewaspadaan
Menurutnya, aksi pencurian sekaligus pembegalan ini baru pertama kali dilakukan. Sehingga, ia sangat menyesal melakukannya.
UDY juga sangat ingin mengucapkan minta maaf kepada kedua orangtuanya, hingga berlutut didepan mereka.
"Ya, menyesal, saya mau minta maaf ke orangtua kalau nanti ketemu," tuturnya sembari menunduk.
Karena alasan di bawah umur, UDY juga dilakukan berbeda. Nampak pelajar SMP berusia 16 tahun itu menggunakan topeng saat diperlihatkan awak media.
• Terungkap Hasil Tes Kesehatan Mahasiswa Banten yang Baru Pulang dari Cina Dipastikan Kondisi Sehat
Diketahui, komplotan begal ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya, lantaran sering membawa senjata tajam, bahkan tidak segan melukai korbannya.
Mereka juga sering membawa senpi mainan untuk menakut-nakuti para korban.
Aksi mereka terhitung telah puluhan kali di Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Tambun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan tujuh sepeda motor korban, uang sebesar Rp. 500.000, satu box gagang kunci, satu pistol mainan, dan satu sweater pelaku.