Aksi Terorisme

WNI Eks ISIS Dinilai Sudah Hilang Kewarganegaraan, Pemerintah Tak Perlu Repot-repot Pulangkan

Pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta menilai pemerintah sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus kepulangan itu.

bbc.co.uk
Kelompok militan ISIS. 

WACANA pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS, menuai polemik.

Pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta menilai pemerintah sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus kepulangan itu.

Sebab, katanya, mereka sudah bukan WNI lagi.

Tak Dianggap di Pertemuan Dunia, Luhut Panjaitan Ingin Indonesia Punya Senjata Nuklir

"Dari sisi legal sebenarnya mereka sudah bukan warga negara Indonesia lagi."

"Sehingga tidak perlu repot-repot mengurus mereka," ujar Stanislaus ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (6/2/2020).

Ia merujuk pada pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Bukan TikTok, Ini Perusahaan yang Bakal Jadi Sponsor Utama Liga 1 2020

Dalam pasal itu disebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Disebutkan juga, mereka akan kehilangan kewarganegaraannya, jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

"Mereka sudah berbaiat setia kepada ISIS yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang."

2 Kelompok Curanmor Saling Todong Pistol Gegara Rebutan Wilayah, Dibekuk Saat Cari Mangsa Baru

"Kemudian mereka juga ada yang menjadi kombatan di ISIS."

"Hal tersebut sudah jelas bahwa WNI yang bergabung dengan ISIS di Suriah kehilangan kewarganegaraannya," tutur Stanislaus.

Hal senada dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.

Berharap Proyek Revitalisasi Monas Kembali Dilanjutkan, Sekda DKI: Mau Dipercantik Kok Rumit Loh

Hal itu berdasarkan pasal 23 UU Kewarganegaraan, khusunya huruf (d) dan huruf (f).

Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut."

Polisi Ogah Perpanjang Pernyataan Luthfi Alfiandi yang Mengaku Disetrum, Kondusivitas Jadi Prioritas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved