Revitalisasi Monas
Setneg Tolak Lintasan Balap Formula E di Monas, Alasannya Sebagai Cagar Budaya Tak Boleh Diganggu
Setneg Tolak Lintasan Balap Formula E di Monas, Alasannya Sebagai Cagar Budaya Benda Bersejarah
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sekretariat Negara menolak rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membangun lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Alasannya, Kawasan Monas merupakan cagar budaya sehingga keberadaannya harus dijaga dengan baik.
“Formula E saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah), bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas,” kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama pada Kamis (6/2/2020).
• Anies Baswedan Membantah Kabar Hoax yang Disebar Terkait Dana Banjir Dialokasikan untuk Formula E
• Penjelasan Dinas Pendidikan Tudingan Fraksi PSI Soal Pangkas Anggaran Renovasi untuk Formula E
Setya mengatakan, pertimbangan Komrah tidak setuju dengan adanya lintasan balap itu adalah mempertimbangkan cagar budaya Monas sebagai benda bersejarah.
Apalagi lintasan balap itu dibangun dengan memakai pengaspalan, padahal skema perkerasan telah diatura dalam Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.
“Tetap diizinkan (lintasan balap) tapi di luar kawasan Monas. Secara tertulis belum disampaikan, karena baru dibicarakan (di Komrah),” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta berencana membangun lintasan Formula E untuk ajang balap mobil listrik di Monas pada 6 Juni 2020 mendatang.
• Revitalsasi Monas Belum Rampung, Areal Kuliner Lenggang Jakarta Giliran Akan Digeser Lokasinya
Lintasan Formula E memiliki panjang sekitar 2,6 kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan.
Dari jalan itu, kemudin lintasan di arahkan belok kiri ke Jalan Silang Merdeka Tenggara dan masuk ke dalam kawasan Monas, memutari Jalan Titian Indah di dalam Monas, menuju Jalan Silang Merdeka Barat Daya, dan berakhir kembali di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Untuk memudahkan peserta balap Formula E, pemerintah akan melapisi batu alam yang ada di pelataran Monas menggunakan aspal.
Dengan demikian, kontur jalan pada lintasan Formula E lebih mulus untuk dilalui.
• Sirkuit Mandalika Lombok Terus Dibenahi Jadi Tuan Rumah MotoGP Indonesia 2021
Rapat Revitalisasi Monas
Rapat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka memutuskan balap mobil Formula E hanya bisa dilakukan di luar kawasan Monas.
Sebelumnya, rute balap mobil juga rencananya dilakukan di dalam kawasan Monas.
Sehingga ratusan pohon di kawasan Monas ditebang.
• VIDEO: 108 Orang yang Diamankan BNN Diskotek Golden Crown dan Venue Jalani Assessment
Keputusan ini merupakan bagian dari keputusan rapat komisi pengarah soal revitalisasi Monas.
Rapat dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai Kepala Badan Pelaksana Revitalisasi Monas.
Selain soal rute balap mobil, komisi pengarah meminta Gubernur DKI menanam kembali pohon di kawasan Monas sesuai dengan lampiran Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Taman Merdeka.

Seusai rapat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, telah meyakinkan kepada komisi pengarah soal revitalisasi Monas yang sesuai dengan lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Anies menyatakan, Pemprov DKI menjamin akan mengganti 191 pohon yang ditebang, tiga kali lipat dari jumlah pohon yang ditebang yakni 573 pohon.