Pelayanan Publik
Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat
Wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada urgensinya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Masing-masing kementerian memiliki kewenangan sesuai dengan tufoksi. Polri yang memiliki kewenangan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) begitu juga peran Polri dalam UU No 22 tahun 2009 yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," katanya.
Untuk melaksanakan fungsi itu, kata Edison, tentu dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.
"SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain," kata dia.
• Terungkap Hasil Tes Kesehatan Mahasiswa Banten yang Baru Pulang dari Cina Dipastikan Kondisi Sehat
Sehingga Polri menurutnya telah melakukan registrasi identitas pemilik SIM melalui proses sesuai aturan yang berlaku.
"Selain bukti kompetensi, SIM juga terkait dengan proses hukum," kata dia.
Pengungkapan kasus menurut Edison lebih mudah apabila pelakunya melibatkan seorang yang telah memiliki SIM.
"Sama halnya dengan penerbitan BPKB yang merupakan identitas kendaraan yang dicatat dalam buku registrasi Polri. Selain tanda kepemilikan yang sah, juga menjadi penting dalam proses penegakan hukum," ujar Edison.
"Bom Bali yang sangat dahsyat itu terungkap hanya karena nomor rangka kendaraan yang sudah diregistrasi oleh Polri. Tidak ada yang tahu apabila Polri tidak memiliki nomor rangka dan mesin kendaraan yang tentu juga tertera identitas pemiliknya," katanya.
• Penyakit Antara Lain Diare Menghantui Anak-anak Kota Tangerang di Saat Banjir Menerjang Kawasan Itu
Karenanya, ia mempertanyakan, apakah DPR RI sudah memahami maksud dan tujuan yang jauh lebih penting seperti yang diamanatkan UU no22 tahun 2009.
"Sedangkan STNK, bukanlah sepenuhnya kewenangan Polri. Polri hanya memastikan identitas kendaraan dan pemiliknya sesuai dengan yang tercatat di buku register. Sehingga hak kepemilikan menjadi sah," kata dia.
Bahkan kata dia sudah banyak kasus yang diungkap Polri berdasarkan identitas kendaraan yang tertera dalam buku registrasi.
"Sementara berapa jumlahnya dan bagaimana serta disimpan dimana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , sepenuhnya adalah kewenangan Pemprov," katanya.
Ia kemudian mempertanyakan apakah komisi V DPR RI sudah melakukan penelitian sehingga memiliki gambaran kesulitan apa yang muncul untuk memenuhi pendapatan daerah dari sektor PKB, apabila Polri tidak ikut dalam proses penerbitan dan perpanjangan masa berlaku STNK.
Karenanya kata Edison, ITW mendesak agar Komisi V DPR RI mengurungkan niat dan menolak apabila ada permintaan untuk revisi itu.
"Sebab tidak sebanding dengan manfaat untuk mewujudkan Kamtibmas yang merupakan kepentingan bangsa dan negara," kata Edison.