Pelayanan Publik
Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat
Wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada urgensinya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
“Perhubungan itu kan hanya dinas. Dinas itu kan di bawah gubernur, sedangkan polisi kan punya Kapolda, bahkan Kapolres. Jadi secara hierarkis, polisi lebih memungkinkan mengelola itu dibandingkan kami, dan sekarang sudah berjalan baik,” katanya.
• Anies Baswedan Belum Memastikan Terkait Proyek Revitalisasi Monas akan Berlanjut pada Waktu Kapan
Budi mengaku, pihaknya lebih baik berbagi pekerjaan dengan Polri dibandingkan harus mengambil tugas dan tanggung jawab Korps Baju Coklat tersebut.
“Paling kami ingin diberikan kewenangan di 2 tempat saja, yakni di jembatan timbang dan terminal bus. Artinya di kedua tempat tersebut kewenangan kami sama dengan pihak kepolisian,” katanya.
Hal tersebut, kata Budi, dikarenakan pihaknya tidak ingin merepotkan pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum.
“Karena kita ingin ada penegakan hukum di mana kita tidak perlu bantuan dari kepolisian di kedua tempat itu saja,” katanya.
Hal senada dikatakan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan.
Ia mendesak DPR RI menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam layanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Apabila tidak ingin dituding tidak memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang UU tersebut.
"Kewenangan tersebut sudah final di tangan Polri," kata Edison.
• Anies Baswedan Mendatangi Setneg Kemudian Menjelaskan Empat Kesimpulan Soal Revitalisasi Monas
Semangat dan gairah sejumlah anggota komisi V DPR RI melakukan revisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditandai dengan upaya memasukkannya dalam Prolegnas 2020 menurut Edison hanya sesaat saja.
"Sehingga mengundang kecurigaan ada udang dibalik batu. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggungjawab para anggota DPR RI," kata dia.
Karenanya kata Edison, ITW mempertanyakan urgensi dan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Keinginan DPR RI justru bukti ketidakpahamannnya tentang UU no 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu.
UU no 22 tahun 2009 melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemenhub, PU dan Polri," katanya.
Maka UU No 22 tahun 2009, kata Edison, menjadi rujukan untuk membangun koordinasi antar instansi menjadi sinergi dalam upaya mewujudkan amanat undang-undang sekaligus chek and balance.