Salah Tangkap
Hotma Selaku Kuasa Hukum Menyiapkan Sejumlah Lima Saksi pada Sidang Lanjutan Setelah Eksepsi Ditolak
Kita buktikan bahwa Ari enggak berbuat, tapi hakim harus melihat di dalam persidangan bahwa Ari terbukti tidak berbuat seperti yang didakwakan.
"Agendanya putusan sela, dijadwalkan akan digelar hari ini pukul 15.00," kata Yoshua saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).
Yoshua menjelaskan, Ari diduga menjadi korban salah tangkap dari kasus pencurian dengan kekerasan terhadap salah satu penumpang taksi online.
Tiba-tiba ditangkap polisi
Kasus ini bermula pada hari Rabu (4/9/2019) pukul 03.40 WIB dini hari, Ari mendapatkan pesanan dari calon penumpang (S) yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Namun saat dihubungi oleh Ari, (S) tidak merespon chat dan telepon, tak lama kemudian (S) tidak lagi dapat dihibungi oleh Ari.
Bak petir di siang bolong, keesokan harinya Ari ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yakni (S) dan temannya (A).
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan bahwa Ari merupakan korban salah tangkap.
"Awalnya korban memesan taksi online dengan pengemudi atas nama Dadang Supriyatna, setelah korban naik ke dalam mobil, Dadang membatalkan orderan sehingga secara otomatis aplikasi mencari driver baru (reblast) dan orderan tersebut diterima oleh Ari," jelas Yoshua.
"Ari tidak pernah menjemput kedua korban karena kedua korban sudah naik ke mobil Dadang. Kami telah melaporkan Dadang ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Selasa, 7 Januari 2020 lalu, Ari didakwa dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP. (M23)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kuasa-huhotma-sitoron-ja.jpg)