Salah Tangkap
Hotma Selaku Kuasa Hukum Menyiapkan Sejumlah Lima Saksi pada Sidang Lanjutan Setelah Eksepsi Ditolak
Kita buktikan bahwa Ari enggak berbuat, tapi hakim harus melihat di dalam persidangan bahwa Ari terbukti tidak berbuat seperti yang didakwakan.
Kuasa Hukum Ari Darmawan, Hotma Sitompoel dari LBH Mawar Saron Jakarta mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus pencurian dengan kekerasan itu.
Menurutnya, para saksi tersebut akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur.
"Ada empat sampai lima saksi, banyak saksi."
"Kita buktikan bahwa Ari enggak berbuat, tapi hakim harus melihat di dalam persidangan bahwa Ari terbukti tidak berbuat seperti yang didakwakan," kata Hotma, saat ditemui seusai persidangan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Disisi lain, Hotma menjelaskan, pihaknya telah mendapati bukti lain dari hasil jejak rekam aplikasi taksi online yang digunakan Ari.
Dari hasil tersebut, ia mengatakan, bahwa pelaku sesungguhnya merupakan pengemudi taksi online yang berinisial D.
• Fadli Zon Ungkap 100 Hari di Bawah Bayangan Krisis Perlu Membuat Indonesia Meningkatkan Kewaspadaan
Ia pun mengaku, telah melaporkan tersangka sebenarbya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera dilajukan penangkapan.
"Yang menjadi desakkan kita supaya didengar oleh kepolisian Jaksel (Jakarta Selatan) supaya laporan kami terhadap saudara D yang sesungguhnya melakukan," katanya.
• Korban Salah Tangkap dalam Kasus Taksi Online Ungkap Kesiapan Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwan dan kuasa hukum pada sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada hari ini, Rabu (5/2/2020) sore di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel.
Adapun sidang lanjutan bakal digelar di pekan selanjutnya pada Rabu (12/2/2020) dengan keterangan saksi-saksi dari terdakwa.
Kuasa Hukum Ari Darmawan adalah Hotma Sitompoel dari LBH Mawar Saron Jakarta.
• Terungkap Hasil Tes Kesehatan Mahasiswa Banten yang Baru Pulang dari Cina Dipastikan Kondisi Sehat
Kasus Dugaan Salah Tangkap Sopir Taksi Online, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Sela
Sopir taksi online Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap dari kasus pencurian dengan kekerasan terhadap salah satu penumpang taksi online.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar agenda persidangan dugaan perampokan oleh sopir taksi online bernama Ari Darmawan.
Sidang itu dijadwalkan digelar pada pukul 15.00 WIB, Rabu (5/2/2020).
• Polisi Membekuk Sopir Taksi Online yang Menjadi Penadah Kendaraan Hasil Curanmor
• Driver Taksi Online Jadi Korban Begal, Warga Hanya Melihat-Lihat dan Membiarkan Korban Sampai Tewas
• VIDEO : Cerita Dharty Manullang, Sempat Jadi Sopir Taksi Online Karena Tak Laku di Dunia Akting
Kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Yoshua Napitupulu, mengatakan sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela.
"Agendanya putusan sela, dijadwalkan akan digelar hari ini pukul 15.00," kata Yoshua saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).
Yoshua menjelaskan, Ari diduga menjadi korban salah tangkap dari kasus pencurian dengan kekerasan terhadap salah satu penumpang taksi online.
Tiba-tiba ditangkap polisi
Kasus ini bermula pada hari Rabu (4/9/2019) pukul 03.40 WIB dini hari, Ari mendapatkan pesanan dari calon penumpang (S) yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Namun saat dihubungi oleh Ari, (S) tidak merespon chat dan telepon, tak lama kemudian (S) tidak lagi dapat dihibungi oleh Ari.
Bak petir di siang bolong, keesokan harinya Ari ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yakni (S) dan temannya (A).
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan bahwa Ari merupakan korban salah tangkap.
"Awalnya korban memesan taksi online dengan pengemudi atas nama Dadang Supriyatna, setelah korban naik ke dalam mobil, Dadang membatalkan orderan sehingga secara otomatis aplikasi mencari driver baru (reblast) dan orderan tersebut diterima oleh Ari," jelas Yoshua.
"Ari tidak pernah menjemput kedua korban karena kedua korban sudah naik ke mobil Dadang. Kami telah melaporkan Dadang ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Selasa, 7 Januari 2020 lalu, Ari didakwa dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP. (M23)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kuasa-huhotma-sitoron-ja.jpg)