Kriminalitas

Terungkap Tiga dari Lima Pencuri Uang Tunai Rp 4,25 Miliar Sudah 10 Tahun Bekerja di Rumah Korban

Kelima pelaku itu adalah TOM (36), YUL (66), WIS (27), SUA (27), dan PAR (45), yang tiga di antaranya bekerja di rumah korban.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Lima pelaku menguras harta berupa uang tunai milik majikan. 

"Dari Rp 480 Juta bagian TOM, diamankan Rp 430 Juta. Lalu dari bagian PAR Rp 580 Juta, diamankan Rp 360 Juta," katanya.

Kemudian dari bagian SUA sebanyak Rp 900 Juta diamankan Rp 133 Juta.

"Sementara dari jatah tersangka WIS Rp 100 Juta, diamankan Rp 60 Juta," katanya.

Karena perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya adalah hingga 7 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved