Kriminalitas
Terungkap Tiga dari Lima Pencuri Uang Tunai Rp 4,25 Miliar Sudah 10 Tahun Bekerja di Rumah Korban
Kelima pelaku itu adalah TOM (36), YUL (66), WIS (27), SUA (27), dan PAR (45), yang tiga di antaranya bekerja di rumah korban.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Dari Rp 480 Juta bagian TOM, diamankan Rp 430 Juta. Lalu dari bagian PAR Rp 580 Juta, diamankan Rp 360 Juta," katanya.
Kemudian dari bagian SUA sebanyak Rp 900 Juta diamankan Rp 133 Juta.
"Sementara dari jatah tersangka WIS Rp 100 Juta, diamankan Rp 60 Juta," katanya.
Karena perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya adalah hingga 7 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda