Kriminalitas

Terungkap Tiga dari Lima Pencuri Uang Tunai Rp 4,25 Miliar Sudah 10 Tahun Bekerja di Rumah Korban

Kelima pelaku itu adalah TOM (36), YUL (66), WIS (27), SUA (27), dan PAR (45), yang tiga di antaranya bekerja di rumah korban.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Lima pelaku menguras harta berupa uang tunai milik majikan. 

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 5 orang pelaku pencurian uang tunai sebanyak Rp 4,25 miliar dalam 3 koper, dari rumah seorang pengusaha butik dan restoran di Jalan Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Lima pelaku diamankan dan dibekuk petugas, satu persatu, mulai 16 Januari sampai 19 Januari 2020.

Dari lima pelaku, diketahui bahwa 3 di antaranya adalah pekerja di rumah LN.

Kelima pelaku itu adalah TOM (36), YUL (66), WIS (27), SUA (27), dan PAR (45).

TOM bekerja sebagai Satpam di rumah LN, YUL sebagai sopir pribadi LN, dan WIS merupakan perawat anjing milik LN. Sementara PAR dan SUA merupakan rekan YUL, yang merupakan otak atau perencana pencurian di rumah LN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan YUL, TOM dan WIS, sudah cukup lama bekerja di rumah LN, sehingga dipercaya menjaga rumah LN selama ini.

"Ketiganya ini sudah sekitar 10 tahun bekerja di rumah korban. Sehingga sangat dipercaya oleh korban," kata Yusri.

Namun kata dia nyatanya ketiganya bersama dua pelaku lain menggasak uang korban senilai Rp 4,25 Miliar, saat korban pergi atau tak ada di rumah.

Yusri menjelaskan uang milik korban LN yang digasak lima pelaku adalah uang untuk membayar gaji karyawan di beberapa perusahaan milik LN.

"Uang tunai sebanyak itu disimpan LN dalam 3 koper di rumah, karena untuk membayar gaji karyawan di beberapa perusahaan miliknya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Seekor Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Ditemukan di Saringan Sampah yang Ada di Rumah Pompa Sunter

Pembayaran, kata Yusri, akan dilakukan LN ke para karyawannya di awal tahun.

LN kata dia diketahui adalah pengusaha yang memiliki beberapa butik dan restoran di bawah beberapa perusahaan.

Yusri menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kelima pelaku di rumah LN di Kebon Jeruk, terjadi pada 31 Desember 2019 lalu, atau saat malam Tahun Baru.

"Mereka beraksi saat penghuni rumah yakni LN dan keluarganya, tidak ada di rumah itu karena pergi liburan. Saat itu korban LN mempercayakan rumahnya dijaga oleh tiga orang pekerjanya TOM, WIS dan YUL," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Terungkap Dokter Spesialis RSUI Menghimbau Masyarakat Tidak Panik Membeberkan Cara Penularan Corona

Namun nyatanya tambah Yusri, ketiga pekerja di rumah LN itu mengajak dua pelaku lain, untuk berkomplot mencuri uang di rumah LN.

"Mereka membobol kamar utama di rumah itu, dan mengambil tiga koper berisi uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Total, uang tunai dalam 3 koper yang mereka curi sebanyak Rp 4,250 Miliar," kata Yusri.

Uang tunai dalam 3 koper itu kata Yusri sempat dibawa ke rumah tersangka SUA di Cilengsi, Bogor.

"Kemudian, uang dibagi-bagi oleh kelimanya sesuai peran mereka," kata Yusri.

Pemerkosa Langsung Meninggalkan Korban yang Batuk dan Mengaku dari Wuhan yang Terinfeksi Coronavirus

Untuk tersangka YUL, yang merupakan otak dan perencana pencurian kata Yusri mendapat bagian paling besar yakni Rp 2,41 Miliar.

Sementara TOM mendapat bagian Rp 480 Juta, PAR mendapat Rp 580 Juta, lalu SUA mendapat Rp 900 Juta, dan WIS mendapat Rp 100 Juta.

"Otak pencurian ini adalah YUL yang merupakan sopir korban. Ia merencanakan pencurian di rumah majikannya pada pertengahan bulan Desember 2019," kata Yusri.

Menurut Yusri, kasus ini dilaporkan ke pihaknya oleh korban pada 16 Januari.

"Saat itu, penyidik langsung bergerak dan mengamankan TOM di Subang. Dari hasil interogasi atas TOM, penyidik mengamankan YUL pada 19 Januari," kata Yusri.

Lima Pelaku Dibekuk Setelah Sempat Menggasak Uang Majikan dalam Tiga Koper Sejumlah Rp 4,25 Miliar

YUL kata Yusri diamankan di Jl Caman Baru 1, Jakasampurna, Bekasi Baru.

"Dan, akhirnya, tiga pelaku lain berturut-turut kami amankan pula," katanya.

Untuk tersangka WIS, kata Yusri, diamankan pihaknya di Purbalingga, Jawa Tengah.

"Dua pelaku lain PAR dan SUA diamankan di Jakarta," ujar Yusri.

Dari tangan para pelaku, kata Yusri, pihaknya berhasil menyita sebagian besar uang tunai korban yang dicuri.

"Namun, sebagian lagi sudah sempat dibelanjakan pelaku, mulai dari membeli mobil, motor, HP dan barang berharga lain. Serta juga untu kehidupan sehari-hari," kata Yusri.

Dari uang Rp 2,41 Miliar, jatah Yul, berhasil diamankan sekitar Rp 1,160 miliar.

"Dari Rp 480 Juta bagian TOM, diamankan Rp 430 Juta. Lalu dari bagian PAR Rp 580 Juta, diamankan Rp 360 Juta," katanya.

Kemudian dari bagian SUA sebanyak Rp 900 Juta diamankan Rp 133 Juta.

"Sementara dari jatah tersangka WIS Rp 100 Juta, diamankan Rp 60 Juta," katanya.

Karena perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya adalah hingga 7 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved