Kriminalitas
Lima Pelaku Dibekuk Setelah Sempat Menggasak Uang Majikan dalam Tiga Koper Sejumlah Rp 4,25 Miliar
Sejumlah lima pelaku berhasil ditangkap petugas, satu per satu, mulai 16 Januari sampai 19 Januari 2020.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk lima pelaku pencurian uang tunai sebanyak Rp 4,25 Miliar dalam 3 koper, dari rumah seorang pengusaha butik dan restoran di Jalan Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sejumlah lima pelaku ditangkap petugas, satu per satu, mulai 16 Januari sampai 19 Januari 2020.
Dari lima pelaku, diketahui bahwa 3 diantaranya adalah pekerja di rumah LN.
Kelima pelaku itu adalah TOM (36), YUL (66), WIS (27), SUA (27), dan PAR (45).
• Meski Gerombolan Curanmor Sudah Memakai Jimat Anti Penangkapan Polisi Ternyata Tetap Bisa Dibekuk
TOM bekerja sebagai Satpam di rumah LN, YUL sebagai sopir pribadi LN, dan WIS merupakan perawat anjing milik LN. Sementara PAR dan SUA merupakan rekan YUL, yang merupakan otak atau perencana pencurian di rumah LN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kelimanya di rumah LN di Kebon Jeruk, terjadi pada 31 Desember 2019 lalu, atau saat malam Tahun Baru.
"Mereka beraksi saat penghuni rumah yakni LN dan keluarganya, tidak ada di rumah itu karena pergi liburan. Saat itu korban LN mempercayakan rumahnya dijaga oleh tiga orang pekerjanya TOM, WIS dan YUL," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
• Dampak Isu Virus Corona Telah Mengakibatkan Harga Masker di Glodok Meroket Sampai Rp 1,3 Juta
Namun nyatanya tambah Yusri, ketiga pekerja di rumah LN itu mengajak dua pelaku lain, untuk berkomplot mencuri uang di rumah LN.
"Mereka membobol kamar utama di rumah itu, dan mengambil tiga koper berisi uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Total uang tunai dalam 3 koper yang mereka curi sebanyak Rp 4,250 Miliar," kata Yusri.
Uang tunai dalam 3 koper itu kata Yusri sempat dibawa ke rumah tersangka SUA di Cilengsi, Bogor.
"Kemudian, uang dibagi-bagi oleh kelimanya sesuai peran mereka," kata Yusri.
• Satu Orang Hong Kong Tewas Usai ke Wuhan Korban Tewas Virus Corona Melesat Sudah Mencapai 426 Tewas
Untuk tersangka YUL yang merupakan otak dan perencana pencurian kata Yusri mendapat bagian paling besar yakni Rp 2,41 Miliar.
Sementara TOM mendapat bagian Rp 480 Juta, PAR mendapat Rp 580 Juta, lalu SUA mendapat Rp 900 Juta, dan WIS mendapat Rp 100 Juta.
"Otak pencurian ini adalah YUL yang merupakan sopir korban. Ia merencanakan pencurian di rumah majikannya pada pertengahan bulan Desember 2019," kata Yusri.
Menurut Yusri, kasus ini dilaporkan ke pihaknya oleh korban pada 16 Januari. "Saat itu penyidik langsung bergerak dan mengamankan TOM di Subang. Dari hasil interogasi atas TOM, penyidik mengamankan YUL pada 19 Januari," kata Yusri.
• Sejumlah 1685 WNA Cina di Bekasi Dipantau Terus Kesehatannya Terkait Potensi Bahaya Virus Corona