Unjuk Rasa Mahasiswa
BREAKING NEWS Hari Ini Luthfi Alfiandi Divonis, Langsung Bebas Jika Putusan Sesuai Tuntutan Jaksa
SETELAH JPU menuntut terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) hukuman 4 bulan penjara, hari ini hakim akan memberikan putusan atas kasus tersebut.
Penulis: Joko Supriyanto |
SETELAH Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) hukuman 4 bulan penjara, Kamis (30/1/2020) hari ini hakim akan memberikan putusan atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Bintang AL seusai mendengarkan tuntutan yang disampaikan JPU Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Jadi untuk hari ini kita nyatakan selesai dan tinggal menunda dan dilakukan musyawarah untuk menyusun putusannya."
• JAKSA Tuntut Luthfi Alfiandi Dipenjara 4 Bulan, Pakaian dan Bendera Dikembalikan ke Terdakwa
"Untuk itu agenda putusan kami rencanakan Kamis (30/1/2020) besok," katanya.
Pleidoi Lisan
Tim kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan pleidoi setelah majelis hakim menanggapi tuntutan JPU.
Kuasa hukum menyatakan, pasal 218 KUHP yang diberikan kepada Luthfi tidak terbukti.
Sebab, Luthfi ditangkap saat dalam perjalanan pulang, bukan saat di kerumunan massa demo.
• Hadiri Sidang Luthfi Alfiandi, Sri Bintang Pamungkas: Zaman Pak Harto Enggak Sekejam Ini
Pasal 218 berbunyi, barang siapa pada waktu masyarakat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berhak.
"Pleidoi ini atas nama Lutfi. Pasal 218 KUHP dituntut selama 4 bulan melanggar pasal 218," kata Andris Basril, kuasa hukum Lutfhi, Rabu (29/1/2020)
"Bahwa dalam persidangan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi JPU, membuktikan tidak di kerumuman, tapi ditangkap di depan Polres Jakarta Barat dalam perjalanan pulang," tuturnya.
• Dirut Asabri Akui Ada Penyusutan Aset Triliunan Rupiah Sepanjang 2019, Klaim Sudah Punya Solusi
Kuasa hukum juga menyinggung mengenai saksi ahli yang disampaikan bahwa berkerumun tidak dikaitkan dalam penangkapan perjalanan pulang Lutfhi di Polres Metro Jakarta Barat.
Atas hal ini, tim kuasa hukum Luthfi menolak tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan memohon menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun sebagaimana tuntutan pada 29 Januari, sebagaimana dituntut dengan pasal 218 KUHP."
• Sekda Akui Pemprov DKI Modifikasi Proyek Revitalisasi Monas, Ini yang Ditambahkan
"Dan memohon yang mulia persidangan ini dapat membebaskan karena tidak terbukti melakukan sebagaimana seperti pasal yang dituntut," ucapnya.
Sebelumnya, Dede Luthfi Alfiandi (20) dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Luthfi terbukti melanggar pasal 218 KUHP.
Hal itu disampaikan oleh JPU Andri dalam tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Kusumaadmadja III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• FUI Minta Para Jawara dan Ormas Islam Bantu KPK Cari Harun Masiku
Andri menyatakan, terdakwa Dede Luthfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan, dan didakwa pasal 218 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan."
"Dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan, akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."
• PEGAWAI BUMN Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Ancaman Hukuman Mati Menanti
"Dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata JPU Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Ada pun beberapa barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan berupa sweater berwarna abu-abu, bendera merah putih, celana abu-abu, akan dikembalikan ke terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dan hal-hal yang meringankan dalam persidangan telah menyesali perbuatannya," ucapnya.
Sidang Tuntutan
Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang viral membawa bendera saat demonstrasi ricuh, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Pantauan Wartakotalive, Luthfi masuk ke ruangan Sidang Kusumaadmaja III, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenakan kemeja putih berompi merah bertuliskan Tahanan 089 di bagian belakangnya.
Ibunda Luthfi juga turut hadir di ruang sidang tersebut.
• KETUA DPRD Ancam Laporkan Pemprov DKI ke Polisi Atau KPK Jika Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan
Luthfi juga sempat memeluk ibundanya itu. Tampak rasa kerinduan diluapkan sang ibu saat memeluk Luthfi.
Saat duduk di kursi, Luthfi yang mengenakan peci warna hitam itu pun tak terlepas dari tasbih berwarna cokelat yang ia genggam di tangannya.
Sesekali, beberapa pendukung Luthfi memanggil pemuda lulusan SMK itu.
• Revitalisasi Monas Dihentikan Saat Nyaris Rampung, Kontraktor Minta Pemprov DKI Lunasi Ongkos Proyek
"Luthfi, kami mendukung kamu, nak," sorak pendukung Luthfi sebelum sidang dimulai.
Beberapa pendukung Luthfi yang selalu setia menemani saat sidang pun terus berdatangan, bahkan ruang sidang penuh sesak.
Sidang beragenda tuntutan sedianya digelar mulai pukul 13.00 WIB, hal ini sesuai dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Selain Tak Kantongi Izin, Pemprov DKI Juga Modifikasi Hasil Sayembara Desain Revitalisasi Monas
Namun, hingga pukul 14.49 WIB, sidang belum dimulai.
Sutra Dewi, kuasa hukum terdakwa, menyatakan tak ada persiapan khusus dari penasihat hukum dalam menjalani sidang tuntutan Luthfi hari ini.
"Jam siang menjelang sore mulainya," kata Sutra Dewi.
• KENAPA TVRI Tak Beli Hak Siar Liga Indonesia? Helmy Yahya: Harganya 5 Kali Lipat dari Liga Inggris
Sebagai kuasa hukum, Dewi berharap JPU dapat melihat fakta-fakta persidangan, dan dapat menuntut bebas Luthfi.
"Tentunya kami berharap tuntutan untuk Luthfi bebas ya," ucapnya.
Sebelumnya, Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang viral karena membawa bendera saat demonstrasi ricuh di sekitar Gedung DPR, mengaku tak paham apa yang ia lakukan pada Kamis (30/9/2019) lalu itu.
• Roy Suryo Bilang Polisi Tertarik Lihat Jejak Digital Dugaan Kejahatan Siber Petinggi Sunda Empire
Hal tersebut disampaikan Luthfi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) sore.
Ketika itu, majelis hakim Bintang AL menanyakan apakah terdakwa mengerti persoalan yang dituntut, hingga ia memutuskan untuk ikut dalam aksi demonstrasi itu.
• ADIAN Napitupulu Sakit Hati Jaksa Agung Sebut Kasus Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
"Saya hanya ingin mengajukan aspirasi sebagai warga negara Indonesia."
"Saya tidak mengerti mengenai persoalannya yang mulia," kata Luthfi di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Luthfi mengaku ikut serta dalam demo itu karena mendapat pesan di beberapa media sosial.
• FOTO-FOTO SDN 04 Samudrajaya Bekasi Rusak Parah, Plafon Bolong Hingga Lantai Keramik Lepas
Ia juga sempat diajak temannya untuk ikut dalam aksi itu.
Luthfi yang saat viral mengenakan celana abu-abu sekolah dan membawa bendera, menyangkal menggunakan celana itu untuk mengelabui polisi saat beraksi.
Majelis hakim sempat bertanya alasan Luthfi mengenakan celana abu-abu SMK miliknya, padahal ia sudah tidak sekolah sejak 2017.
• Jokowi Sebut Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Capres, PDIP: Kami Punya Ganjar, Risma, dan Puan
"Itu tidak benar yang mulia, sengaja emang menggunakan celana itu."
"Sehari-hari sudah pakai celana sekolah, tidak sempat ganti," tuturnya.
Dalam keterangannya di persidangan, pada pukul 15.00 WIB Kamis itu, Luthfi dan rekannya, Bembeng, tiba di dekat Stasiun Palmerah.
• 8 Trotoar di Sudirman-Thamrin Direkomendasikan Boleh Ditempati PKL, Pedagang Harus Pakai Mobil Boks
Bembeng mengajak Luthfi ikut dalam demo tersebut.
Saat berangkat, ia mengenakan celana abu-abu SMK miliknya, serta jaket berwarna abu-abu berkaus merah.
Lutfhi mendatangi rumah rekannya dan berangkat pada pukul 14.00 WIB.
• TAK Cuma Begal Bokong, Aksi Remas Payudara dan Jambret Juga Pernah Terjadi di Gang Mulia Jatinegara
Saat itu kondisi sudah ricuh, dan petugas pun sudah menembakkan gas air mata.
Ketika kondisi sudah terkendali pada pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian terus berupaya memberikan imbauan.
Luthfi pun tak menampik petugas memberikan imbauan agar massa membubarkan diri.
• Diguyur Hujan Deras Setengah Jam, Ruas Jalan DI Panjaitan Banjir 50 Sentimeter
Luthfi juga sempat mengoleskan pasta gigi di bagian bawah matanya.
Meski, ia mengaku tak mengerti manfaat dari pemakaian pasta gigi itu.
Karena, saat itu ditawari oleh massa yang tengah berdemo.
• BREAKING NEWS: Gerindra Bakal Umumkan Dua Nama Cawagub DKI Pengganti Sandiaga Uno
"Saya tidak tahu, pakai odol, dapet dari pendemo."
"Dioleskan oleh orang lain, orang lewat langsung kasih odol," beber Luthfi.
Lutfhi pun tak menampik ia mengikuti aksi demonstrasi ricuh itu selama dua kali, yaitu pada Rabu (25/9/2019) dan Senin (30/9/2019).
• Adian Napitupulu: Harun Masiku Kemungkinan Pelaku Suap Atau Korban Iming-iming
Ia mengikuti demo itu berdasarkan pesan yang ia terima dari media sosial.
Kepada ketua majelis hakim, Luthfi mengaku membawa bendera merah putih itu dari rumahnya di Jakarta Utara.
"Bendera saya bawa dari rumah. Bendera itu punya saya," kata Lutfi menjawab pertanyaan majelis hakim.
• Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan
Hakim juga menanyakan apa yang ada di pikiran Luthfi saat ikut demonstrasi dan membawa bendera, hingga akhirnya fotonya viral di media sosial.
"Saya bawa bendera sebagai bentuk warga negara Indonesia."
"Saat itu bendera saya bentangkan di depan saya, lalu kena gas air mata."
• INI Dua Nama Baru Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto Dicoret
"Saya balikin ke belakang, tidak diselamatkan tapi," katanya. (*)