BREAKING NEWS

Ayu Azhari Ungkap Axel Dijemput Polisi Usai Berpergian Bersama Dirinya dalam Kasus Senjata Api

Ditangkapnya Axel Djody Gondokusumo oleh polisi atas kasus dugaan senjata api ilegal, membuat ibundanya, Ayu Azhari (52) sangat syok dan terpukul.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ditangkapnya Axel Djody Gondokusumo oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan senjata api ilegal, membuat ibundanya, Ayu Azhari (52) sangat syok dan terpukul. 

"Karena kendaraan ini kendaraan resmi dan terdaftar, bukan kendaraan curian. Makanya, kita tunggu saja nanti dari hasil dinas perpajakan," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono (kanan) di Gedung PMJ.

 Maia Estianty Jadi Korban Akibat Akun Diretas, Pihak Gopay Memberikan Tanggapan

Sebelumnya diberitakan bahwa satu dari dua pelajar korban penodongan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh pengemudi mobil mewah Lamborghini telah berangsur membaik dari trauma yang dialaminya.

Hal itu dikabarkan oleh Ade selaku ibu dari Aiman (AD) satu dari dua korban aksi koboi oleh pelaku bernama Abdul Malik (AM).

"Alhamdulillah, sudah lebih baik dari kemarin."

"Mohon doanya ya," katanya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).

 Legenda Arsenal Thierry Henry Ungkap Klaim Soal Liverpool Bukan Jadi Juara Tapi Rekor Tidak Kalah

Sementara itu, Ade menuturkan, pihaknya masih menunggu proses hukum terkait aksi koboi AM itu kepada anaknya.

Ia mengatakan, pihak keluarga belum berniat untuk mencabut laporan kepada pelakubyang berprofesi sebagai pengusaha ini.

"Belum ada rencana (cabut laporan). Kami masih menunggu kelanjutan kasus ini dari kepolisian," ujarnya.

 Sisi Asih Mengaku Tidak Mengenal dengan Sosok PNR Saat Dia Disebut Sebagai Korban Selir Ari Askhara

Sebelumnya, dua pelajar SMA menjadi korban aksi koboi dari AM selaku Lamborgini tipe Gallardo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/12/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini terjadi ketika AM tengah melintas di Jalan Kemang 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Di saat yang bersamaan, kedua pelajar berinisial AD (16) dan MIN (16) sedang berjalan kaki.

"Pada saat itu dia (AM) merasa diteriaki dengan satu kalimat, "mobil bos"," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (24/12/2019).

AM merasa diledek dan tidak terima dengan perkataan yang dilontarkan kedua pelajar.

 Sejumlah 268000 Kendaraan Meniinggalkan Jakarta Via GT Cikampek Utama Selama Arus Mudik Natal 2019

Ia pun turun dari mobil dan menyuruh kedua pelajar berhenti.

Namun, permintaan itu dihiraukan AD dan MIN.

"Dia akhirnya meletupkan senjata ke atas. Itu satu kali, yang pertama," ujar Yusri.

AM kembali mengejar kedua pelajar dengan mengendarai mobil Lamborghini, dan melepaskan tembakan peringatan lagi.

"Kemudian dia menyuruh korban jongkok. Tapi yang bersangkutan tidak mau dan diletupkan lagi. Jadi tiga kali letusan senjata itu," tutur Yusri.

Berselang dua hari setelah peristiwa itu, polisi menangkap AM di rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Polisi turut menyita pistol dan mobil Lamborghini milik tersangka tersebut.

 Didi Riyadi Woles Ungkap Dia Tidak Mau Agresif untuk Mendekati Ayu Ting Ting

Sebelumnya, diberitakan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pengemudi mobil Lamborghini tipe Gallardo yang mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat dalam pengaruh minuman beralkohol.

Ia menuturkan, pengemudi berinisial MS masih berstatus sebagai mahasiswa bersama teman wanitanya inisial LS melaju dari arah timur di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat hingga hilang kendali di kawasan Gedung Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat.

"Ya , berdasarkan keterangan bahwa yang bersangkutan sempat meminum minuman keras sebelum mengemudi," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).

Sedangkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium urine pelaku terkait pengecekan konsumsi narkotika.

 Mobil Cerdas Buatan Tesla akan Jadi Model Mobil Masa Depan yang Siap Menggantikan Mobil Konvensional

Sementara itu, Fahri mengatakan, bahwa MS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal tersebut.

"Pengemudi telah menjadi tersangka. Sedangkan, hasil tes urine belum keluar," katanya.

Ada pun, kronologi kecelakaan tunggal itu kejadian terjadi pada Selasa (24/12/2019) pukul 02.00 WIB.

Untuk diketahui, mobil Lambogini tipe Gallardo tersebut sebelumnya sudah menjadi barang bukti dalam aksi penodongan senjata yang dilakukan oleh Abdul Malik selaku kakak MS kepada kedua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019).

Namun, masih dalam berstatus barang bukti terkait aksi koboi kakanya itu, mobil justru dibawa oleh sang adik hingga mengalami kecelakaan tunggal. 

 Satu Pohon di Wijaya Kusuma Tumbang yang Terjadi Diduga Akibat Diterpa Angin Kencang

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, terlena dengan kebaikan, seorang perempuan justru menjadi korban pencurian yang dilakukan seorang pemuda berinisial MYI (20) di sebuah hotel bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Seluruh harta benda dikuras habis, termasuk kacamata hitam milik korban. 
Peristiwa tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama bermula ketika korban tengah minum di sebuah Mall di kawasan Mampang Prapatan pada Selasa (10/9/2019) pukul 18.30 WIB. 
Ketika itu, korban berkenalan dan berbincang dengan tersangka sembari terus menghabiskan minuman.
Mengetahui kondisi korban yang tengah mabuk, tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Mampang pada pukul 19.30 WIB.
"Walau mabuk, korban ingat diajak pergi oleh tersangka ke sebuah hotel, sekitar pukul 22.30 WIB, korban sadar dan memeriksa barang, ternyata uang korban yang berada di tas sudah hilang," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019). 
Lebih lanjut, dipaparkannya, korban menduga jika pemuda yang berkenalan di mall tadi yang telah mengambil uang miliknya.
Penasaran, korban kemudian mendatangi Mall untuk melaporkan kejadian kepada pihak keamanan mall ya B selanjutnya diarahkan ke Polsek Mampang Prapatan pada keesokan harinya.
Berbekal laporan Kepolisian, anggota Unit Reskrim Polsek Mampang kemudian melakukan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) baik di mall dan hotel.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 
"Tersangka MYI diamankan di daerah kunciran kota Tangerang, dia melakukan aksinya dengan modus saat tersangka tidak sadarkan diri tersangka mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang diketahui masih lajang itu mengaku telah mengambil uang milik korban sebesar Rp 5 juta serta 200 Ringgit Malaysia.
Uang tersebut katanya digunakan untuk membayar kredit motor dan berfoya-foya hingga tersisa uang sebesar Rp 500.000. 
Akibat perbuatan tersebut, pihaknya telah mengamankan MYI berikut barang bukti satu lembar slip pembayaran angsuran BFI Finance senilai Rp 493.500 tertanggal 11 September 2019, uang sisa hasil pencurian Rp 500.000.
Sementara, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. 
Suasana pengungkapan kasus pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sepanjang bulan September 2019 di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019).
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved