BREAKING NEWS

Ayu Azhari Ungkap Axel Dijemput Polisi Usai Berpergian Bersama Dirinya dalam Kasus Senjata Api

Ditangkapnya Axel Djody Gondokusumo oleh polisi atas kasus dugaan senjata api ilegal, membuat ibundanya, Ayu Azhari (52) sangat syok dan terpukul.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ditangkapnya Axel Djody Gondokusumo oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan senjata api ilegal, membuat ibundanya, Ayu Azhari (52) sangat syok dan terpukul. 

"Ya itu rekan-rekan sudah tahu ya, inisialnya AGD," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

 Terungkap Faktor yang Mengakibatkan Anton Medan Histeris Saat Menghadiri Sidang Trio Bau Ikan Asin

Bastoni mengungkapkan, orangtua dari tersangka AGD telah mengetahui bahwa anaknya menjadi tersangka penyuplai senpi kepada AM.

Mesti begitu, Bastoni tidak melakukan pemerikaaan terhadap orang tua dari AGD.

 Reynhard Jadi Pengurus OSIS Saat SMP yang Banyak Disukai Siswi Karena Tampan Meski Ternyata Gemulai

Pihaknya, hanya menggeledah rumah dari AGD dan tidak kembali menemukan barang bukti alin dari kediaman tersebut.

"Enggak kita periksa, karena enggak ada kaitannya. Sudah digeledah, tapi tidak ditemukan barang bukti lain," jelasnya.

Adapun dua tersangka lain yakni Yunarko (36), Muhammad Setiawan Arifin (25).

Dari ketiga tersangka itu, polisi bergasil mengamankan delapan jenis senpi yang dijual kepada AM.

 Kim Jong Un Pertama Kali Muncul dari Persembunyian Sejak Qassem Soleimani Tewas dalam Serangan Drone

Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyebutkan, mobil Lamborgini milik pelaku aksi koboi adalah Abdul Malik (AM) mengalami kecelakaan tunggal saat sedang menuju Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel).

Yusri mengatakan, kecelakaan tunggal yang dialami mobil AM itu terjadi, saat adik korban berinsial MS mencoba membawa barang bukti terkait aksi koboi kakaknya ke Polrestro Jaksel.

Hal itu dikatakan Yusri, setelah pihaknya mendapati keterangan baru dari hasil pendalaman kasus yang membelit mobil Lamborgini tipe Gellardo itu.

"Pada saat itu, diminta untuk kendaraan tersebut dihadirkan. Adiknya pada saat membawa kendaraan tersebut ke Polres Jaksel terjadi kecelakaan tunggal. Jadi, bukan melarikan barbuk (barang bukti), tidak," kata Yusri kepada wartawan di PMJ, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

 Ginanjar Empat Sekawan Takut Lupa Membaca Ijab Kabul Jelang Menikahi Tiara

Ia pun membenarkan, mobil berwarna oranye itu secara resmi terdaftar atas nama Abdul Rochim seorang karyawan toko roti.

Menurutnya, pencatutan nama tersebut dikarenakan KTP milik Abdul Rochim yang dipinjamkan oleh Yopi selaku teman Abdul Rochim.

"Yang berhasil kita mintai keterangan yang bersangkutan kalau memang pada saat itu dipinjam KTP-nya. Itu sudah kita serahkan kepada dinas perpajakan nasional untuk segera memproses kendaraan tersebut," jelas Yusri.

Adapun Yusri mengatakan, pihaknya belum enjatuhkan sanksi terkait pencatutan identitas terkait kepemilikan mobil yang berpotensi memiliki objek pajak dengan nominal sekira Rp 66 juta itu.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian penyelesaian kasus pencatutan nama kepemilikan mobil kepada lembaga perpajakan terkait.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved