Revisi UU KPK

Jokowi Teken PP 4/2020, Dewan Pengawas KPK Selanjutnya Bakal Dipilih Panitia Seleksi

PRESIDEN Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris, bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

5. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Pelantikan dewan pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023, yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

 Demokrat Butuh 22 Senator Republik Pembelot untuk Lengserkan Donald Trump dari Kursi Presiden AS

Dewan pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan memberi izin penyadapan dan penyitaan.

Juga, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved