Revisi UU KPK

Jokowi Teken PP 4/2020, Dewan Pengawas KPK Selanjutnya Bakal Dipilih Panitia Seleksi

PRESIDEN Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris, bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

PRESIDEN Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

PP tersebut mengatur pengangkatan Dewas yang harus melalui panitia seleksi.

Dalam pasal 4 PP tersebut dijelaskan, Presiden membentuk panitia seleksi (Pansel) Dewas.

Bukannya Dijaga, Kakek Bejat Ini Malah Cabuli Bocah yang Dititipkan Tetangganya

Ada pun komposisi Pansel berasal dari unsur pemerintah dan perwakilan masyarakat.

"Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah sembilan orang."

"Yang terdiri atas lima orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; dan empat orang yang berasal dari unsur masyarakat," begitu bunyi Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 4 Tahun 2020.

Satu Penodong Driver Ojol di Warung Makan Diciduk di Sumatera Selatan, Dua Lagi Masih Buron

Struktur panitia seleksi terdiri dari satu ketua yang berasal dari unsur pemerintahan. Sedangkan 8 orang lainnya merupakan anggota.

Ada pun tugas panitia seleksi Dewas, pertama, mengumumkan adanya penerimaan anggota Dewas.

Setelah itu, menggelar proses pendaftaran, lalu mengumumkan calon anggota Dewas.

INI Dia Tampang Pelaku Masturbasi di Depan Bocah di Bekasi, Mengaku Cuma Mencari Kepuasan

Jumlah calon anggota Dewas harus dua kali lipat jumlah Anggota Dewas yang diterima, alias 10 orang.

Seluruh nama calon hasil Pansel nantinya diserahkan kepada Presiden, kemudian diserahkan ke DPR untuk selanjutnya mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 16 Januari 2020, dan telah diundangkan pada 20 Januari 2020, Presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak konsultasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Takut Diputusin Pacar, Wanita Muda di Bekasi Rela Jadi Kurir Narkoba

Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.

Prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya.

 BREAKING NEWS: Ini Daftar Lima Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Setelah itu, dilanjutkan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah.

Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menjabat Wakil Ketua KPK jilid pertama, periode 2003-2007.

 Pimpinan Lama dan Baru KPK Bakal Berangkat Bareng ke Istana Negara untuk Hadiri Pelantikan

Ia kemudian menjabat Plt Ketua KPK pada periode 2007-2011.

Setelah pembacaan Keppres, dewan pengawas mengucapkan sumpah/janji pejabat negara masa jabatan 2019-2023 di hadapan Presiden Jokowi.

Setelah pelantikan dewan pengawas, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

 Mahfud MD Jamin Nama-nama Anggota Dewan Pengawas KPK Bakal Bikin Publik Bilang Wow

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelantikan akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.

Pantauan di lokasi, Syamsuddin Haris menjadi orang pertama yang datang ke Istana, kemudian disusul oleh Artidjo Alkostra, Albertina Ho, dan Harjono.

 Pemerintah Diminta Serius Lindungi Industri Baja Domestik, Cara-cara Ini Bisa Ditempuh

Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga dikabarkan bakal menjabat anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah, hingga pukul 13.30 WIB belum tiba di Istana.

Ada pun susunan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Jokowi adalah:

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostar (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Pelantikan dewan pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023, yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

 Demokrat Butuh 22 Senator Republik Pembelot untuk Lengserkan Donald Trump dari Kursi Presiden AS

Dewan pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan memberi izin penyadapan dan penyitaan.

Juga, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved