Muhammadiyah Haramkan Vape, PBNU Tunggu Musyawarah Ulama

PENGURUS Besar Nadhatul Ulama (PBNU) merespons fatwa haram vape alias rokok elektronik yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

kompas.com
Vape atau rokok elektrik 

PENGURUS Besar Nadhatul Ulama (PBNU) merespons fatwa haram vape alias rokok elektronik yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

PBNU tak ingin terburu-buru dalam memberi fatwa soal haramnya rokok elektrik.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil musyawarah ulama terlebih dahulu.

Bukannya Dijaga, Kakek Bejat Ini Malah Cabuli Bocah yang Dititipkan Tetangganya

Menurut rencana, musyawarah tersebut akan digelar pada 18 hingga 20 Maret 2020 mendatang.

"Kami menunggu musyawarah ulama dulu."

"Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan."

Satu Penodong Driver Ojol di Warung Makan Diciduk di Sumatera Selatan, Dua Lagi Masih Buron

"Tapi harus melalui musyawarah. Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," kata Said Aqil di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Ia berpendapat, vape dapat dikatakan haram jika dapat menggangu kesehatan seseorang.

Jika tidak menimbulkan penyakit, kata Aqil, hal tersebut masih dikatakan makruh atau dapat dianjurkan untuk ditinggalkan.

INI Dia Tampang Pelaku Masturbasi di Depan Bocah di Bekasi, Mengaku Cuma Mencari Kepuasan

"Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik alias vape.

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, larangan itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tertanggal 14 Januari 2020.

Seiring perkembangan rokok elektronik atau vape yang begitu mengkhawatirkan, terutama pada anak remaja dan kaum muda, Muhammadiyah meneguhkan posisi mengambil tindakan antisipasi.

 Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas Pakai Kantor Virtual, Pemprov DKI Baru Bayar Kontrak 75 Persen

"Merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional," jelas anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Wachid, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).

Dalam keterangan tersebut terdapat alasan fatwa haram dikeluarkan.

Pertama, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan);

 DAFTAR Penasihat Ahli Kapolri, Ada Eks Ketua KPK, Pengamat Bilang Agar Terhindar dari Kriminalisasi

Kedua, perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

Bahkan, merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29);

Ketiga, perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette, sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi;

 Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Setelah 4 Tahun, RJ Lino: 6,5 Tahun Saya Bikin Kaya Perusahaan

Keempat, e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.

Tetapi, dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang

Kelima, berdasarkan logika qiyās aulāwi, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan rokok konvensional.

 BREAKING NEWS: Siang Ini Roy Suryo Bakal Polisikan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana

Hal ini karena: (1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan penggunaan rokok konvensional.

Hal ini sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5);

(2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9);

 Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Bilang untuk Jaga Muruah KPK

(3) ditemukan zat karsinogen dalam ¬e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba;

Keenam, pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

Ketujuh, merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah).

 Roy Suryo Bilang Polisi Tertarik Lihat Jejak Digital Dugaan Kejahatan Siber Petinggi Sunda Empire

Yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl);

Kedelapan, merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga mengeluarkan rekomendasi, agar persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok, e-cigarette maupun konvensional.

 Banjir 20 Sentimeter Bikin Macet Jalan Raya Bogor

Hal itu sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat.

Khususnya, generasi muda, secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," tuturnya.

 DPRD DKI Nilai Alat Deteksi Bencana Karya Siswa SMK Gowa Lebih Rasional Ketimbang Toa Anies Baswedan

Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lanjutnya, berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.

Lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja, dan generasi muda.

Serta, kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).

Malaysia Duluan

Majelis Fatwa Malaysia mengharamkan penggunaan rokok elektronik atau vape karena dianggap merugikan manusia secara cepat atau lambat.

Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin mengatakan, keputusan itu diambil setelah meneliti hasil kajian dari sudut syariah, medis dan sains serta unsur pemubaziran dan budaya tidak sehat.

Abdul Shukor seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa (22/12/2015) mengatakan, Umat Islam dilarang mengambil bahan yang memudaratkan secara jelas atau tidak.

 Tunjuk Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Penasihat Ahli, Kapolri Dinilai Salah Pilih Orang

Secara segera atau perlahan-lahan bisa mengakibatkan kematian, kerusakan badan, bisa menyebabkan penyakit berbahaya atau kemudaratan pada akal.

"Rokok elektronik dan vape termasuk dalam perkara jijik seperti memudaratkan dan bau yang busuk."

"Jika dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan, penggunaan rokok elektronik dan vape bisa diibaratkan seperti perbuatan minum bahan beracun atau menghisap rokok sesungguhnya," katanya.

 Jalan Angkasa Kemayoran Banjir Sejak Subuh, Kata Warga Drainase Buruk Tak Berubah Sejak 2007

Abdul Shukor mengatakan, rokok elektronik dan vape diharamkan berdasar kaedah Saad al-Zaraia yaitu menutup keburukan yang lebih besar dan lebih bahaya yang mungkin terjadi pada masa depan.

Majelis Fatwa Malaysia pada 23 Maret 1995 telah menyatakan bahwa merokok adalah haram karena terdapat kemudaratan. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved