Muhammadiyah Haramkan Vape, PBNU Tunggu Musyawarah Ulama
PENGURUS Besar Nadhatul Ulama (PBNU) merespons fatwa haram vape alias rokok elektronik yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga mengeluarkan rekomendasi, agar persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok, e-cigarette maupun konvensional.
• Banjir 20 Sentimeter Bikin Macet Jalan Raya Bogor
Hal itu sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat.
Khususnya, generasi muda, secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," tuturnya.
• DPRD DKI Nilai Alat Deteksi Bencana Karya Siswa SMK Gowa Lebih Rasional Ketimbang Toa Anies Baswedan
Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lanjutnya, berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.
Lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja, dan generasi muda.
Serta, kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).
Malaysia Duluan
Majelis Fatwa Malaysia mengharamkan penggunaan rokok elektronik atau vape karena dianggap merugikan manusia secara cepat atau lambat.
Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin mengatakan, keputusan itu diambil setelah meneliti hasil kajian dari sudut syariah, medis dan sains serta unsur pemubaziran dan budaya tidak sehat.
Abdul Shukor seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa (22/12/2015) mengatakan, Umat Islam dilarang mengambil bahan yang memudaratkan secara jelas atau tidak.
• Tunjuk Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Penasihat Ahli, Kapolri Dinilai Salah Pilih Orang
Secara segera atau perlahan-lahan bisa mengakibatkan kematian, kerusakan badan, bisa menyebabkan penyakit berbahaya atau kemudaratan pada akal.
"Rokok elektronik dan vape termasuk dalam perkara jijik seperti memudaratkan dan bau yang busuk."
"Jika dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan, penggunaan rokok elektronik dan vape bisa diibaratkan seperti perbuatan minum bahan beracun atau menghisap rokok sesungguhnya," katanya.
• Jalan Angkasa Kemayoran Banjir Sejak Subuh, Kata Warga Drainase Buruk Tak Berubah Sejak 2007
Abdul Shukor mengatakan, rokok elektronik dan vape diharamkan berdasar kaedah Saad al-Zaraia yaitu menutup keburukan yang lebih besar dan lebih bahaya yang mungkin terjadi pada masa depan.
Majelis Fatwa Malaysia pada 23 Maret 1995 telah menyatakan bahwa merokok adalah haram karena terdapat kemudaratan. (Chaerul Umam)