Muhammadiyah Haramkan Vape, PBNU Tunggu Musyawarah Ulama

PENGURUS Besar Nadhatul Ulama (PBNU) merespons fatwa haram vape alias rokok elektronik yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

kompas.com
Vape atau rokok elektrik 

Pertama, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan);

 DAFTAR Penasihat Ahli Kapolri, Ada Eks Ketua KPK, Pengamat Bilang Agar Terhindar dari Kriminalisasi

Kedua, perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

Bahkan, merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29);

Ketiga, perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette, sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi;

 Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Setelah 4 Tahun, RJ Lino: 6,5 Tahun Saya Bikin Kaya Perusahaan

Keempat, e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.

Tetapi, dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang

Kelima, berdasarkan logika qiyās aulāwi, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan rokok konvensional.

 BREAKING NEWS: Siang Ini Roy Suryo Bakal Polisikan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana

Hal ini karena: (1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan penggunaan rokok konvensional.

Hal ini sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5);

(2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9);

 Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Bilang untuk Jaga Muruah KPK

(3) ditemukan zat karsinogen dalam ¬e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba;

Keenam, pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

Ketujuh, merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah).

 Roy Suryo Bilang Polisi Tertarik Lihat Jejak Digital Dugaan Kejahatan Siber Petinggi Sunda Empire

Yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl);

Kedelapan, merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved