Kendaraan Listrik
Guna Hindari Sanksi Tilang Elektronik, Dishub DKI Buat Stiker Khusus Kendaraan Listrik
Stiker khusus kendaraan listrik ini bertujuan untuk menghindari sanksi tilang elektronik atau ETLE di ruas jalan sistem ganjil genap.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
“Kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya karena ini terkait dengan ETLE. Bagaimana (caranya) agar sebuah kendaraan listrik itu saat dicapture (tangkapan layar) stikernya terlihat seperti penyandang disabilitas...”
DINAS PERHUBUNGAN DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal membuat stiker khusus kendaraan berbasis tenaga listrik.
Stiker khusus kendaraan listrik ini bertujuan untuk menghindari sanksi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di ruas jalan dengan sistem ganjil genap pelat kendaraan.
• Kendaraan Listrik di DKI Jakarta Baru 669 Unit, Didominasi Sepeda Motor, Mobil Pribadi Baru 8 Unit
• Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Ganjil Genap dan Dapat Insentif Parkir, Tak Berlaku buat Hybrid
• Kata Anies Baswedan Soal Kebijakan Insentif Pajak BBNKB Kendaraan Listrik, Tak Berlaku Untuk Hybrid
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, di pembahasan awal dengan Korps Lalu Lintas Mabes Polri beberapa waktu lalu, penanda bagi kendaraan listrik adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan.
Nantinya Korps Lalu Lintas akan memberikan warna khusus untuk pelat kendaraan listrik.
Seperti stiker penyandang disabilitas
Namun karena wacana itu masih dikaji secara mendalam dan membutuhkan biaya, DKI lalu menawarkan skema alternatif.
Menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, DKI akan menerbitkan stiker khusus kendaraan listrik.
Kata dia, model stiker khusus kendaraan listrik sebetulnya tidak jauh berbeda dengan stiker khusus penyandang disabilitas yang sudah ada.
Tercatat ada 232 stiker penyandang disabilitas yang dibagikan Dishub DKI pada September 2019 lalu.
“Kami akan koordinasikan dengan rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya karena ini terkait dengan ETLE. Bagaimana (caranya) agar sebuah kendaraan listrik itu saat dicapture (tangkapan layar) stikernya terlihat seperti penyandang disabilitas,” kata Syafrin pada Sabtu (25/1/2020).
Barcode
Menurut dia, stiker yang dikeluarkan lembaganya memiliki barcode, sehingga dapat mudah terlacak bila discan petugas.
Barcode tersebut juga dibuat untuk menghindari adanya pemalsuan stiker yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Stiker segera dibuat karena Pergub soal kendaraan listrik kan juga baru diterbitkan, setelah itu kami akan koordinasikan dengan rekan Ditlantas Polda Metro Jaya,” ujar Syafrin.
Gratis Pajak BBNKB plus Insentif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik mulai 15 Januari 2020.
Kendaraan listrik itu juga bebas melintas di ruas ganjil genap serta mendapat insentif retribusi parkir. Sejauh ini, insentif tersebut masih dalam kajian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pln-iims-2019-gesits.jpg)