Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Ganjil Genap dan Dapat Insentif Parkir, Tak Berlaku buat Hybrid
TIDAK hanya menggratiskan Pajak BBNKB, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif lain kepada pemilik kendaraan listrik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
“Benar (ada insentif). Hanya yang parkir belum diumumkan tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan. Insya Allah nanti akan ada insentif parkir...”
TIDAK hanya menggratiskan Pajak Bea dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif lainnya bagi pemilik kendaraan listrik.
Sebut saja misalnya keringanan retribusi parkir hingga bebas sistem anjil genap pelat kendaraan bermotor di berbagai ruas jalan ibu kota.
• DKI Daerah Pertama Berikan Insentif Pajak BBNKB bagi Kendaraan Listrik
• Kata Anies Baswedan Soal Kebijakan Insentif Pajak BBNKB Kendaraan Listrik, Tak Berlaku Untuk Hybrid
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, soal insentif retribusi parkir masih dikaji oleh pemerintah.
Namun dia memastikan rencana pemberian insentif bagi pemilik kendaraan bermotor bertenaga listrik akan diumumkan secepatnya.
“Benar (ada insentif). Hanya yang parkir belum diumumkan tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan. Insya Allah nanti akan ada insentif parkir,” ujar Anies di Balai Kota, Kamis (23/1/2020).
Selain itu, menurut Anies, pemilik kendaraan bertenaga baterai dengan basis tenaga listrik ini dapat leluasa melintasi 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Ganjil Genap, sehingga aparat penegak hukum tidak akan melayangkan surat tilang bagi pengendara yang melintas di 25 ruas jalan itu pada pagi maupun sore hari.
“Sudah ada insentif lain yaitu bebas ganjil genap, mereka bisa memasuki seluruh kawasan di Jakarta jam berapa saja,” katanya.
Dalam kesempatan itu Anies memastikan, kendaraan yang mendapatkan hak ini hanya yang 100 persen bertenaga listrik.
Artinya, bagi kendaraan hybrid (setengah bensin dan setengah bertenaga listrik) tidak akan mendapatkan hak ini.
“Bagi masyarakat yang berencana untuk menggunakan kendaraan bermotor basis listrik roda dua atau empat, kami memberikan insentif ini," tuturnya.
"Harapannya, ini untuk mendorong tercapainya penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta. Ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kami berikan,” ujarnya.