Kendaraan Listrik

Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Ganjil Genap dan Dapat Insentif Parkir, Tak Berlaku buat Hybrid

TIDAK hanya menggratiskan Pajak BBNKB, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif lain kepada pemilik kendaraan listrik.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Uji coba pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019). 

“Benar (ada insentif). Hanya yang parkir belum diumumkan tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan. Insya Allah nanti akan ada insentif parkir...”

TIDAK hanya menggratiskan Pajak Bea dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif lainnya bagi pemilik kendaraan listrik.

Sebut saja misalnya keringanan retribusi parkir hingga bebas sistem anjil genap pelat kendaraan bermotor di berbagai ruas jalan ibu kota.

DKI Daerah Pertama Berikan Insentif Pajak BBNKB bagi Kendaraan Listrik

Kata Anies Baswedan Soal Kebijakan Insentif Pajak BBNKB Kendaraan Listrik, Tak Berlaku Untuk Hybrid

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, soal insentif retribusi parkir masih dikaji oleh pemerintah.

Namun dia memastikan rencana pemberian insentif bagi pemilik kendaraan bermotor bertenaga listrik akan diumumkan secepatnya.

“Benar (ada insentif). Hanya yang parkir belum diumumkan tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan. Insya Allah nanti akan ada insentif parkir,” ujar Anies di Balai Kota, Kamis (23/1/2020).

Selain itu, menurut Anies, pemilik kendaraan bertenaga baterai dengan basis tenaga listrik ini dapat leluasa melintasi 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Ganjil Genap, sehingga aparat penegak hukum tidak akan melayangkan surat tilang bagi pengendara yang melintas di 25 ruas jalan itu pada pagi maupun sore hari.

“Sudah ada insentif lain yaitu bebas ganjil genap, mereka bisa memasuki seluruh kawasan di Jakarta jam berapa saja,” katanya.

Dalam kesempatan itu Anies memastikan, kendaraan yang mendapatkan hak ini hanya yang 100 persen bertenaga listrik.

Artinya, bagi kendaraan hybrid (setengah bensin dan setengah bertenaga listrik) tidak akan mendapatkan hak ini.

“Bagi masyarakat yang berencana untuk menggunakan kendaraan bermotor basis listrik roda dua atau empat, kami memberikan insentif ini," tuturnya.

"Harapannya, ini untuk mendorong tercapainya penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta. Ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kami berikan,” ujarnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved