Berita Jakarta

Kata Anies Baswedan Soal Kebijakan Insentif Pajak BBNKB Kendaraan Listrik, Tak Berlaku Untuk Hybrid

Kini, Pemerintah Provinsi DKI menjadi pemerintah daerah pertama keluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kini, Pemerintah Provinsi DKI menjadi pemerintah daerah pertama keluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik. Berikut ini, penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan 

Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pemerintah daerah pertama keluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.

Masyarakat yang punya kendaraan listrik dapat insentif bebas pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sejak awal tahun 2020.

Berikut ini, penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan, soal kebijakan insentif pajak BBNKB kendaraan listrik.

Menurut Anies Baswedan, pihaknya telah mengeluarkan payung hukum untuk kebijakan insentif pajak BBNKB kendaraan listrik.

Pergub Bali Nomor 45 dan 48 tahun 2019 mendukung kendaraan listrik, Migo resmi beroperasi di Bali

VIDEO : Mulai Berlaku, DKI Berikan Insentif Pajak BBNKB Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

VIDEO: Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Kini Hadir di Tangcity Mal Tangerang

Yaitu Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tapi juga transportasi umum.

“Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2020).

Anies mengatakan, kendaraan bermotor berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakan oleh motor listrik yang mendapat pasokan sumber daya listrik dari luar dengan cara diisi ulang.

Kata dia, kebijakan insentif ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid (setengah bensin dan setengah tenaga listrik) atau semi listrik.

“Hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan baterai berbasis listrik yang mendapatkan insentif,” ujar Anies.

Menurut dia, sejak awal tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan Pajak BBNKB.

Insentif ini, kata dia, akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak dari di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved