Berita Jakarta

Ingin Air Jadi Hak Dasar Warga, PSI Tolak Wacana Pemprov DKI Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda

Elva menjelaskan, penolakan tersebut lantaran adanya potensi air menjadi komoditas yang rentan diprivatisasi nantinya

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
MRNOLAK- Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi tolak Pemprov DKI ubah status PAM Jaya 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyampaikan, pihaknya menolak terhadap wacana mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Elva menjelaskan, penolakan tersebut lantaran adanya potensi air menjadi komoditas yang rentan diprivatisasi nantinya, sehingga pemenuhan air sebagai hak dasar warga Jakarta menjadi terhambat.

“Fraksi PSI menolak perubahan PAM Jaya menjadi Perseroda. Bukan karena kami tidak setuju dengan modernisasi, tapi karena kami tidak ingin air sebagai hak dasar warga, berubah menjadi komoditas publik yang rentan diprivatisasi. Kami ingin memastikan air tetap dikelola dengan semangat pelayanan, bukan semata-mata keuntungan,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Pada saat yang sama, Elva juga berharap jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat mengerjakan kebijakan-kebijakan lainnya dengan semangat yang sama, seperti ketika mendorong perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi perseroda.

Baca juga: Pramono Dinilai Tepat Ubah Status PAM Jaya, KAHMI Jaksel Kritik PSI yang Tolak IPO

Salah satu kebijakan yang dimaksud oleh Elva menyangkut Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas, yang belum memiliki peraturan pelaksananya hingga saat ini.

“Kami membayangkan apa yang terjadi jika semangat yang sama diberikan oleh Pak Gubernur dalam memperhatikan Perda Disabilitas yang sejak tahun 2022 belum memiliki peraturan pelaksana,” sambungnya.

Elva juga mengandaikan Pemprov DKI Jakarta bisa menuntaskan Raperda Pembangunan Keluarga, sehingga warga Jakarta dapat memiliki rumah tangga yang harmonis ke depannya.

“Dengan itu, keluarga-keluarga di Jakarta juga bisa hidup dalam suasana rumah tangga yang harmonis dan saling mencintai, sehingga tingginya angka perceraian yang mencapai 12 ribu kasus sepanjang tahun 2024 hanya akan menjadi bagian dari sejarah,” lanjutnya.

Kemudian, Elva juga membayangkan warga Jakarta dapat menerima pelayanan kesehatan yang mudah dan cepat apabila Pemprov DKI Jakarta, bisa menyelesaikan Raperda Sistem Kesehatan Daerah nantinya.

“Dengan adanya perda ini, setiap warga Jakarta dapat melakukan pemeriksaan rutin dengan mudah, memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, serta menua dengan sehat dan produktif,” ungkapnya. 

Selanjutnya, Elva berandai-andai warga Jakarta dapat hidup dengan nyaman, terutama anak-anak dan perempuan karena Pemprov DKI Jakarta mendorong Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak dalam waktu dekat.

“Di saat yang bersamaan, kita akan menemukan kota Jakarta yang kaum perempuan dan anak-anaknya bisa merasa nyaman karena aman di kantor-kantor, aman di kendaraan umum, aman di taman-taman, aman di ruang-ruang kelas, aman ketika berjalan kaki di waktu malam,” imbuhnya. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved