Berita Jakarta

Kata Anies Baswedan Soal Kebijakan Insentif Pajak BBNKB Kendaraan Listrik, Tak Berlaku Untuk Hybrid

Kini, Pemerintah Provinsi DKI menjadi pemerintah daerah pertama keluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kini, Pemerintah Provinsi DKI menjadi pemerintah daerah pertama keluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik. Berikut ini, penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan 

Total keseluruhan baru terdapat 5 charging Stasiun.

"Kenapa di mal kecil karena pengunjung itu tak perlu lama-lama mencharger. Mereka bisa berbelanja dulu. Karena waktu pengisian kurang lebih 2 jam," katanya.

Uji coba pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Uji coba pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019). (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Gratis hingga akhir tahun

Menurut Ihsan, bagi penguna mobil listrik dapat mencharging mobilnya di 3 lokasi itu tanpa dipunggut biaya hingga akhir tahun mendatang.

Bahkan SPKLU di PLN Distribusi Jakarta Raya akan beroperasi 24 jam.

"Kami buka 24 jam. Boleh mau isi daya jam 3 pagi pun boleh. Silakan, dan charger di PLN ini gratis hingga akhir tahun nanti," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved