Berita Jakarta
Kata Anies Baswedan Soal Kebijakan Insentif Pajak BBNKB Kendaraan Listrik, Tak Berlaku Untuk Hybrid
Kini, Pemerintah Provinsi DKI menjadi pemerintah daerah pertama keluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kini, Pemerintah Provinsi DKI menjadi pemerintah daerah pertama keluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik. Berikut ini, penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan
Total keseluruhan baru terdapat 5 charging Stasiun.
"Kenapa di mal kecil karena pengunjung itu tak perlu lama-lama mencharger. Mereka bisa berbelanja dulu. Karena waktu pengisian kurang lebih 2 jam," katanya.

Gratis hingga akhir tahun
Menurut Ihsan, bagi penguna mobil listrik dapat mencharging mobilnya di 3 lokasi itu tanpa dipunggut biaya hingga akhir tahun mendatang.
Bahkan SPKLU di PLN Distribusi Jakarta Raya akan beroperasi 24 jam.
"Kami buka 24 jam. Boleh mau isi daya jam 3 pagi pun boleh. Silakan, dan charger di PLN ini gratis hingga akhir tahun nanti," ucapnya.
Tags
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
kendaraan listrik dapat insentif bebas pajak BBNKB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Anies Rasyid Baswedan
kebijakan insentif pajak BBNKB kendaraan listrik
kendaraan bertenaga listrik
Anies Baswedan
pajak kendaraan listrik
peraturan pembebasan pajak BBNKB
motor listrik
mobil listrik
hybrid
Rekomendasi untuk Anda