Berita Jakarta
Kata Anies Baswedan Soal Kebijakan Insentif Pajak BBNKB Kendaraan Listrik, Tak Berlaku Untuk Hybrid
Kini, Pemerintah Provinsi DKI menjadi pemerintah daerah pertama keluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pemerintah daerah pertama keluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.
Masyarakat yang punya kendaraan listrik dapat insentif bebas pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sejak awal tahun 2020.
Berikut ini, penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan, soal kebijakan insentif pajak BBNKB kendaraan listrik.
Menurut Anies Baswedan, pihaknya telah mengeluarkan payung hukum untuk kebijakan insentif pajak BBNKB kendaraan listrik.
• Pergub Bali Nomor 45 dan 48 tahun 2019 mendukung kendaraan listrik, Migo resmi beroperasi di Bali
• VIDEO : Mulai Berlaku, DKI Berikan Insentif Pajak BBNKB Bagi Pengguna Kendaraan Listrik
• VIDEO: Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Kini Hadir di Tangcity Mal Tangerang
Yaitu Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tapi juga transportasi umum.
“Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2020).
Anies mengatakan, kendaraan bermotor berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakan oleh motor listrik yang mendapat pasokan sumber daya listrik dari luar dengan cara diisi ulang.
Kata dia, kebijakan insentif ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid (setengah bensin dan setengah tenaga listrik) atau semi listrik.
“Hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan baterai berbasis listrik yang mendapatkan insentif,” ujar Anies.
Menurut dia, sejak awal tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan Pajak BBNKB.
Insentif ini, kata dia, akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak dari di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“Jadi bagi seluruh warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan insentif pajak ini, dapat mengunjungi di kantor-kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau kantor Samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta,” jelasnya.
Dia menambahkan, kebijakan ini adalah tindak lanjut dari tujuh inisiatif yang yang ada di Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Pergub tentang pembebasan BBNKB ini mulai berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024 atau berlaku selama 5 tahun nanti akan direview (dikaji ulang),” imbuhnya. (faf)
Ini 3 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum dan 5 Charging Station di Jakarta, Ngecas Gratis

"Dalam waktu dekat ada beberapa mal lagi yang sudah setuju kita pasang charging di depan gedung malnya..."
General Manager PT PLN Persero Ihsan Asaad mengatakan saat ini di Jakarta baru terdapat 3 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Pada tahun depan, PLN menargetkan 20 SPKLU akan dioperasikan.
Adapun 3 lokasi SPKLU saat ini yaitu berada di:
1. Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya di Jalan M Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat
2. Mall Senayan City, dan
3. Kantor PLN Bulungan, Jakarta Selatan.
"Kalo saat ini memang baru ada di kantor ini (PLN Distribusi Jakarta Raya), Mall Senayan City dan PLN Bulunganm" tuturnya.
"Tapi dalam waktu dekat ada beberapa mal lagi yang sudah setuju kita pasang charging di depan gedung malnya," kata Ihsan Asaad di SPKLU Kantor PLN Gambir, Selasa (29/10/2018).

Dipaparkan, di kantor PLN Distribusi Jakarta Raya terdapat 3 charging station, yaitu Ultra Fast Charging dengan kapasitas 150 KW yang mampu mencharger 4 mobil secara simultan, Fast Charging 50 KW DC yang mampu mencharger 3 mobil, dan Medium Charging 25 KW DC.
Sedangkan untuk di Mall Senayan City dan PLN Bulungan masing-masing terdapat satu Charging Station jenis Medium Charging 25 KW DC.
Total keseluruhan baru terdapat 5 charging Stasiun.
"Kenapa di mal kecil karena pengunjung itu tak perlu lama-lama mencharger. Mereka bisa berbelanja dulu. Karena waktu pengisian kurang lebih 2 jam," katanya.

Gratis hingga akhir tahun
Menurut Ihsan, bagi penguna mobil listrik dapat mencharging mobilnya di 3 lokasi itu tanpa dipunggut biaya hingga akhir tahun mendatang.
Bahkan SPKLU di PLN Distribusi Jakarta Raya akan beroperasi 24 jam.
"Kami buka 24 jam. Boleh mau isi daya jam 3 pagi pun boleh. Silakan, dan charger di PLN ini gratis hingga akhir tahun nanti," ucapnya.