Kendaraan Listrik
DKI Daerah Pertama Berikan Insentif Pajak BBNKB bagi Kendaraan Listrik
Pemerintah Provinsi DKI menjadi pemerintah daerah pertama yang mengeluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemerintah Provinsi DKI menjadi pemerintah daerah pertama yang mengeluarkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.
Masyarakat yang memiliki
akan mendapat insentif seperti pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak awal tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan payung hukum untuk kebijakan tersebut.
Yaitu, Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tapi juga transportasi umum.
• Bandara Soekarno-Hatta Jawab Tamparan Keras Wali Kota Tangerang soal Maraknya Pengangguran
• VANESSA Angel Ajak Suami Bikin Dosa di Dapur Siang Hari, Lihat Pakaian dan Gayanya Bikin Salfok
• UPDATE Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Pinggir Rel Kereta Ancol
• Pengamat Bilang Banjir Jakarta 1 Januari 2020 Bukan Kiriman, Ini Buktinya
“Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan Pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2020).
Anies mengatakan, kendaraan bermotor berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakan oleh motor listrik yang mendapat pasokan sumber daya listrik dari luar dengan cara diisi ulang.
Anies mengatakan, kebijakan insentif ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid (setengah bensin dan setengah tenaga listrik) atau semi listrik.
“Hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan baterai berbasis listrik yang mendapatkan insentif,” ujar Anies.
• Macet Menggila Pengendara Hingga Pengin Terbang Bila Melintas di Stasiun Poris Tangerang
Menurut dia, sejak awal tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan Pajak BBNKB.
Insentif ini, kata dia, akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak dari di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“Jadi bagi seluruh warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan insentif pajak ini, dapat mengunjungi di kantor-kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau kantor Samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta,” jelasnya.
Dia menambahkan, kebijakan ini adalah tindak lanjut dari tujuh inisiatif yang yang ada di Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
• Polisi Ringkus Siswa SMAN 60 Jakarta saat Berada di Sekolahnya karena Keroyok dan Bacok Pelajar
“Pergub tentang pembebasan BBNKB ini mulai berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024 atau berlaku selama 5 tahun nanti akan direview (dikaji ulang),” kata Anies. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/stasiun-listrik-1.jpg)