Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik di DKI Jakarta Baru 669 Unit, Didominasi Sepeda Motor, Mobil Pribadi Baru 8 Unit
DI DKI Jakarta tercatat 669 unit kendaraan listrik. Jumlah itu terdiri dari angkutan pribadi dan angkutan umum.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
“Untuk penambahannya yang cukup banyak adalah roda dua. Roda empatnya yang banyak angkutan umum mencapai 30 unit yang dioperasionalkan sebagai taksi...”
DI DKI Jakarta tercatat 669 unit kendaraan listrik. Jumlah itu terdiri dari angkutan pribadi dan angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan bertenaga listrik didominasi oleh sepeda motor yang mencapai 631 unit, sedangkan mobil mencapai 38 unit.
“Dari 38 unit itu, 30 unit adalah angkutan umum dan sisanya delapan unit adalah kendaraan pribadi,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Kamis (23/1/2020).
• Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Ganjil Genap dan Dapat Insentif Parkir, Tak Berlaku buat Hybrid
• Kata Anies Baswedan Soal Kebijakan Insentif Pajak BBNKB Kendaraan Listrik, Tak Berlaku Untuk Hybrid
Syafrin meyakini, dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, dapat mendorong masyarakat membeli kendaraan bertenaga listrik.
Soalnya payung hukum itu mengatur sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan listrik.
Misalnya insentif kendaraan listrik untuk pembebasan pajak BBNKB, keringanan retribusi parkir dan pembebasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan.
• DFSK Glory 560, Solusi di Segala Medan, Ini Beragam Keunggulan dan Harganya
• Soal Bocoran Spesifikasi dan Harga Ertiga XL7, Begini Penjelasan Suzuki
Kata dia, jumlah kendaraan yang cenderung bertambah adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum.
“Untuk penambahannya yang cukup banyak adalah roda dua. Roda empatnya yang banyak angkutan umum mencapai 30 unit yang dioperasionalkan sebagai taksi,” katanya.
“Untuk 25 unit taksi reguler dan lima unit taksi eksekutif,” tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kebijakan ini bisa mendorong permintaan kendaraan bertenaga listrik di kalangan masyarakat.
Implikasinya, produsen kendaraan akan memproduksi unit berbasis listrik lebih banyak lagi.
“Kami harap angka ini akan meningkat, pertama dengan produksi lebih banyak, kedua kami mendorong permintaan meningkat dengan memberikan insentif pajak,” ujar Anies.